BREAKING NEWS

Recent Comments

Kamis, 14 November 2019

LBH Lsm Strategi Komit Kawal Kasus PKS TLM-Tirtanadi



      Beredarnya isu dugaan dimulainya tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis pekan lalu terhadap tiga oknum pejabat teras PDAM Tirtanadi terkait kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi Provsu yang saat itu dirutnya dijabat Sutedi Raharjo

       Kembali Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM STRATEGI Binsar Simbolon,SH.MH (foto) menegaskan, jika pada Oktober 2019 penambahan debit air 400 ltr/dtk dari hasil perubahan PKS ataupun Kontrak Tahun 2017 tersebut akan dioperasikan

       Informasi ini sesuai yang disampaikan Presdir PT. TLM, Mustafa Tunc Erk disela peresmian Operasional Laboratorium Mikrobiology PT. TLM, Kamis (14/3/2019) silam, dihadiri Dubes Prancis Jean Charles Berthonnet, serta dari pihak PDAM Tirtanadi langsung Sutedi. "Target waktu sudah habis, namun penyelesaian yang dinanti publik tak kunjung usai", sebut Binsar

       "LBH Lsm Strategi berkomitmen untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas", imbuhnya, Kamis (14/11)

       Diketahui sebelumnya, PKS tersebut terindikasi berbau korupsi dengan dalih penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 400 ltr/dtk, terintegrasi dengan eksisting 500 ltr/dtk (debit sesuai PKS Tahun 2001). Hingga nantinya total produksi menjadi 900 ltr/dtk, berada dilokasi yang sama yaitu IPA TLM di Jl.Limau Manis T. Morawa Deli Serdang

      Padahal kasus yang disinyalir merugikan banyak pihak ini merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara pada 2018 silam yang merekomendasikan kepada Gubsu saat itu (T.Erry Nuradi) agar memerintahkan Direktur PDAM Tirtanadi meninjau ulang kerjasama dengan TLM

       Bahkan Gubernur Sumatera Utara Letjen TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi usai rapat paripurna DPRD Sumut selasa (28/8) lalu mengatakan belum bisa menjelaskan hasil penyelesaian masalah disejumlah BUMD termasuk kasus perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dengan TLM, yakni salah satu badan usaha asal Prancis. "Nanti ahlinya yang akan menyelesaikan permasalahan tersebut", ujarnya singkat

       Sementara Trisno Sumantri, Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi mengakui adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2018 tentang perpanjangan PKS antara Tirtanadi dan TLM yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam hal ini tentunya investasi Pemprov Sumut karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut berkisar Rp.33 milliar

       "Memang benar ada temuan BPK, makanya pihak kami (PDAM Tirtanadi) langsung berinisiatif mendatangi BPK untuk mengetahui dan mencari solusi bagaimana jalan keluarnya?", ucap Trisno belum lama ini. (red)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes