BREAKING NEWS

Recent Comments

Selasa, 28 September 2021

PUISI ABDURRAHMAN

Sahabat Demit
Oleh : Abah Rahman

Hinalah sepuasmu
Cacilah semaumu
Aku pasrah

Ini kulakukan
Tuk bertahan hidup

Ketika manusia
Hanya buat sakit hati saja
Kucari jalan sendiri
Muja demit
Iblis dan setan
Ternyata menghasilkan
Duit juga

Kau katakan
Aku sesat
Kafir
Musrik
Terserahlah

Kalau hanya
Pandai bicara
Buat apa ?

Ketika perutku lapar
Aku juga menahankan
Sudahlah
Kubakar teruslah kemenyan ini
Ya gaib

Senin, 27 September 2021

PUISI ABDURRAHMAN

#PUISI
#AbahRahman

Luka Hati
Oleh : Abdurrahman

Tak apa
Ratusan luka hati
Mengganga 
Berdarah
Bernanah

Asal ada
Mantra mahabbah
Semuanya
Takkan sia sia

Puisi Abdurrahman

Bahagia dan Kata
Oleh : Abdurrahman

Menulis kata per kata
Membacanya berulang
Tersenyum

Begitulah yang kulakukan
Berbilang tahun

Aku bahagia
Dalam kesendirian
Dan sunyi

Jumat, 24 September 2021

Ketum LSM Strategi Ucapkan Selamat Kepada Ayuni Putri Amelia Siregar SH

Tanpa terasa, seiring berlalu bergulirnya waktu, kendatipun masih hanya di jenjang pendidikan Strata Satu (S1), boru panggoaran (anak pertama) kami, Ayuni Putri Amelia Siregar, telah berhasil menempuh batas normal hingga berhak menyandang gelar akademik Sarjana Hukum (SH) dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) Kota Medan.

Ungkapan penuh haru tersebut diutarakan M.Yusuf Siregar, Ketua Umum (Ketum) LSM Strategi yang akrab dengan panggilan Boy Siregar saat di aula Sekretariat Jl.Kedondong Marindal, dan sekaligus juga Markas Sementara Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumatera Utara Indonesia, Kamis malam (24/9).

"Jika selama 4 tahun di bangku kuliah, kak Putri telah berhasil melewati segala tantangan, suka duka di dalam maupun di luar kampus, hingga membuat Papa, Mama, dan Adikmu satu satunya ini yakin untuk ke depannya kakak mampu menghadapi dinamika kehidupan di tengah derasnya arus globalisasi", tutur Boy Siregar.

Sambungnya, "Selamat ya inang, sekecil apapun ilmu yang didapat, jadikanlah bermanfaat bagi orang lain", ucap Boy didampingi istri, Nining Titi Sundawa, bersama boru siappudan (si bungsu), Adinda Sesilia Putri Siregar, yang kini masih duduk di Kelas XI (Kelas 2) SMA di Perguruan Harapan Mandiri Medan.

Sedikit berbeda dengan Nining Titi Sundawa, selain memberi selamat dan motivasi, sosok ibu yang juga aktif menjabat Ketua Pemerhati Wanita dan Anak Tertindas (PERWATI) LSM Strategi Sumut itu berpesan agar Ayuni Putri Amelia Siregar dapat menjadi Agent of Change (Agen Perubahan), sekurang kurangnya di lingkungan keluarga.

"Satu hal yang perlu diingat, setinggi apapun karirmu kelak, kodrat sebagai perempuan tak boleh kalian lupakan", harap wanita berparas bujur sirih ini sekaligus buat kedua putrinya (Ayuni dan Dinda) tersebut.

Sementara Ayuni Putri Amelia Siregar berterimakasih kepada seluruh pihak berkompeten pada Universitas Medan Area (UMA), mulai rektor, dekan fakultas hukum, sampai kajur, kaprodi, dosen PA, Asdos, maupun komponen lainnya yang telah memberi ilmu dan pengetahuan sejak awal dirinya mengikuti perkuliahan hingga sidang meja hijau yang digelar Kamis, 23 September 2021 pagi.

"Terkhusus buat Papa, Mama, dan Adikku Dinda, berikut keluarga besar kami tercinta, Putri ucapkan terimakasih dan salam sayang buat semuanya", ujar Ayuni Putri Amelia Siregar

Kegiatan syukuran tanpa mengabaikan Prokes Covid-19 yang dihadiri puluhan mahasiswa beserta sejumlah pengurus LSM Strategi tersebut, diawali makan malam bersama, silaturrahmi, kemudian ditutup dengan hiburan. (Man)

Minggu, 05 September 2021

Klarifikasi Tak Digubris, Forkom LSM Bersatu Laporkan Dirut PDAM Tirtanadi Ke Poldasu

Pemberitahuan terkait sejumlah indikasi pelanggaran melalui surat permohonan klarifikasi yang terkesan diabaikan alias tak digubris, akhirnya membuat Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forkom LSM Bersatu Sumut Indonesia, Shiddiq Fathon, yang berasal sekaligus menjabat Ketua Lembaga Monitoring Tindak Pidana Korupsi (LM Tipikor) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (6/9).

Shiddiq menjelaskan, dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta pihak Kepolisian mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air dimaksud secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Pemberian reduksi (pengurangan) rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi ini berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening pembayaran untuk bulan maret 2021.

Lonjakan drastis tersebut diduga akibat adanya unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke sistem digital dengan menggunakan HP android.

Sejalan hal itu, pasca menerima laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi yang rekening airnya melonjak drastis, kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi PDAM Tirtanadi agar membatalkan Pembacaan Meteran Air android karena dianggap merugikan pelanggan.

Rekomendasi Ombudsman tersebut seyogianya dijadikan dirut PDAM Tirtanadi acuhan guna menyikapi persoalan melonjaknya rekening air pelanggan. Dikarenakan Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh setiap badan usaha, baik pemerintah maupun swasta.

Kekuatan mengikat dari Rekomendasi Ombudsman tertuang didalam Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 38 disebutkan, Ayat (1), "Terlapor dan Atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman".

Kemudian Ayat (2), "Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporannya ke Ombudsman terkait tentang Pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi".

Ayat (3), "Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau Atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi".

Ditambah Ayat (4), "Dalam hal Terlapor dan Atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan Atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden".

"Selain kepada Gubsu selaku owner PDAM Tirtanadi, surat laporan ini juga kami tembuskan ke Kapolri dan Ketua Kompolnas di Jakarta", beber Shiddiq Fathon mengakhiri.

Diketahui, melalui Laporan Informasi Nomor.12/LI/P-Forkom/ix/2021 Tanggal.03 September 2021, Forkom LSM Bersatu melaporkan Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) ke Ditreskrimsus Poldasu atas sejumlah indikasi pelanggaran regulasi hingga berakibat PDAM Tirtanadi diduga menderita kerugian belasan bahkan mungkin puluhan miliar rupiah. (Red)
 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes