BREAKING NEWS

Recent Comments

Kamis, 18 Juni 2020

Dugaan Melawan Hukum, Gubsu Harus Segera Evaluasi Direksi PDAM Tirtanadi

       Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi nomor KEP-59/DIR/SDM/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Promosi, Mutasi Dan Demosi Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut menjadi sorotan Binsar Simbolon, SH.MH, advokad yang juga menjabat Ketua LBH LSM Strategi

       "Menurut hemat kami keputusan itu dinilai tidak sah, karena tertera tiga nama pejabat Staf Divisi yang terindikasi melanggar ketentuan memo Kadiv SDM tentang assesmen", ungkap Binsar Kamis (18/6) 

        Dianya mengatakan, "Dirut maupun direktur bidang yang proaktif menyusun SK mutasi diinternal BUMD Pemprovsu ini disinyalir telah melakukan praktik maladministrasi yang didalam konsep penyelenggaraan pelayanan publik  dikategori sebagai perbuatan yang mengakibatkan cacat administratif dilingkup BUMD dan berakibat fatal". 

       Pengangkatan 3 Staf Divisi berinisial RSM (51), M (51), dan AMP (42) menjadi Kepala Cabang (Kacab) diduga maladministrasi. Sebab, para Staf Divisi dimaksud telah terikat menandatangani formulir Permohonan Minat bermaterai 6000 untuk memilih salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang diminati, bukan menjadi Kacab ataupun jabatan lainnya 

       "Sekedar informasi bahwa terkait Memo Kadiv SDM nomor 632-SDM/01/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Assesmen yang dianggap merugikan, upaya hukum yang kami lakukan saat ini sudah memasuki tahap somasi ke-2", bebernya

        Masih menurut Binsar, seyogianya memo tentang assesmen itu dibatalkan, selain diduga merugikan para pejabat Staf Divisi, memo tersebut juga bersifat kontradiktif (bertentangan) dengan Peraturan Direksi PDAM Tirtanadi nomor PER-07/DIR/SDM/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Pedoman Kompetensi Jabatan Dan Kepangkatan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut

       Dimana pada Pasal 1 (PER-07,red) disebutkan, "Pegawai yang dinilai oleh Direksi yang memiliki kemampuan manejerial, memiliki keahlian dalam bidang tugasnya dan berprestasi baik, dapat dipromosikan tanpa mengikuti jenjang kepangkatan dan golongan yang dimiliki berdasarkan keputusan jajaran Direksi".

       "Peraturan Direksi nomor 07 inikan sudah cukup jelas, jadi tidak perlu lagi dibuat assesmen yang dicurigai hanya dijadikan ajang korupsi??", terangnya

        Menyangkut pelayanan, sambung Binsar, Dirut Trisno beserta ketiga direktur bidangnya belum ada terlihat melakukan terobosan signifikan. Hal ini ditandai dengan masih seringnya terdengar keluhan perihal air kotor, berbau, air tersendat, bahkan terkadang aliran air kerumah pelanggan mati total. Lambatnya penanganan perbaikan pipa bocor, stand meteran air tidak sesuai, pemakaian melonjak, dan sebagainya

         Ditambah pula kebijakan Direksi khususnya sang Dirut Trisno Sumantri yang "hobby" mengurangi kesejahteraan pekerjanya seperti pemotongah 50 % THR jelang idul fitri 2020 lalu. Dari dua bulan gaji tahun sebelumnya, hanya menjadi sebulan. Sehingga menguatkan dugaan jika saat ini PDAM Tirtanadi sedang mengalami defisit dan terancam pailit alias bangkrut ??

       Terkini, mencuat lagi isu terjadinya Pembatalan Tender bahan kimia PAC liquit (cair) oleh ULP PDAM Tirtanadi untuk pemakaian di 5 Cabang Produksi dengan total nilai HPS berkisar 25 miliar rupiah. Namun sebelum dilakukannya Lelang/Tender Ulang, ternyata proses pengadaannya diduga sudah dikerjakan dalam bentuk Penunjukan Langsung/PL

       Indikasi pelanggaran Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) tersebut mengharuskan Ditreskrimsus Poldasu segera melakukan penyelidikan. Agar dugaan kasus korupsi berjamaah ini dapat terbongkar, siapa aktor intelektualnya, dan siapa-siapa saja yang terlibat ??

      "Apalagi yang ditunggu Pak Jenderal, segeralah evaluasi seluruh direksi PDAM Tirtanadi dan menggantinya dengan yang bermartabat", pungkas Binsar Simbolon

       Kadiv SDM PDAM Tirtanadi Tetti Mahyuni saat dikonfirmasi belum lama ini enggan memberikan komentar. Chat konfirmasi WhatsApp perihal penerbitan memo tentang assesmen hanya dibaca dan tidak dibalas. (Red)

Minggu, 14 Juni 2020

Poldasu Segera Selidiki Dugaan Pembatalan Lelang PAC Di PDAM Tirtanadi

       Poly Aluminium Chloride (PAC) adalah bahan kimia yang biasa dipakai untuk menjernihkan air. Seperti pada Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) PDAM Tirtanadi, menggunakan PAC liquit (cair) karena merupakan koagulan dengan banyak keunggulan jika dibanding tawas

      Namun sayangnya, PAC yang juga cocok dalam pengolahan limbah karena dapat bekerja efektif pada rentang PH (tingkat keasaman) yang luas tersebut tersinyalir dijadikan ajang Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri bersama oknum terkait mencari keuntungan

       Kecurigaan sumber salah seorang pegawai yang minta identitasnya dirahasikan, berawal dari penerbitan Pengumuman Pelelangan Gagal nomor 01/PG/PU-PDAM/IV/2020 tanggal 6 April 2020 oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) PDAM Tirtanadi Provsu. Berupa paket pekerjaan pengadaan 5.923.000 Kg PAC Liquid untuk pemakaian di 5 cabang produksi/IPAM dengan nilai HPS total berkisar 25 miliar rupiah

       Menyikapi temuan ini, Ketua LBH Lsm Strategi Binsar Simbolon, SH.MH meminta Ditreskrimsus Poldasu segera melakukan penyelidikan guna mengusut indikasi korupsi berjemaah yang diduga dilakukan Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri, para direksi bidang, beserta kroni-kroninya tersebut

       Binsar menjelaskan, prosedur tender pengadaan sesuai ketentuan pasal 83 ayat 1 huruf (i) Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian klarifikasi

     Tindaklanjut Pelelangan Gagal adalah Pelelangan Umum Ulang dengan cara merevisi/memperbaiki Dokumen Pengadaan. Berbeda dengan ULP PDAM Tirtanadi yang berencana melakukan Pelelangan Ulang/Tender Pengadaan PAC Liquid, tetapi sebagian proses pengadaannya sudah dikerjakan dalam bentuk PL alias Penunjukan Langsung

        "Pemecahan paket pekerjaan guna menghindari pelelangan ataupun tender tersebut diduga sebagai bentuk intervensi sekaligus menjadi modus korupsi Dirut PDAM Tirtanadi bersama kroninya untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya", terang Binsar, Minggu (14/6) malam

       Sambungnya, Pasal 118 Ayat 7 Perpres 54 tahun 2010 jo Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), menyebutkan, "Apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa, ULP akan dikenakan sanksi administrasi, dituntut ganti rugi, dan/atau dilaporkan secara pidana".

      "Timbul pertanyaan, apakah mungkin PL - PL pengadaan PAC dibuat Pokja ULP tanpa adanya (dugaan) campur tangan direksi PDAM Tirtanadi terutama sang Dirut Trisno Sumantri ??", celoteh advokad dan konsultan hukum ini 

       "Nah, dari itulah maka perlu diselidiki pihak kepolisian agar dugaan kasus tersebut dapat terbongkar. Siapa yang menjadi aktor intelektualnya ?. Dan siapa-siapa saja yang terlibat??", pungkas Binsar Simbolon

       Direktur Air Limbah PDAM Tirtanadi Fauzan Nasution saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu via sambungan WhatsApp terkait dugaan pembatalan lelang PAC Liquit di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara belum berkenan memberikan komentar. (Man)

Mantan Atlit Tinju Yang Tidak di perhatikan Pemerintah


Minimnya sarana dan prasarana tinju serta kurangnya perhatian dari pemerintah daerah ternyata tidak menyurutkan semangat Mantan petinju pukulan/jap tercepat terbaik se-Asia ini Bung Erwinsyah,  petinju Asal Sumut ini selalu sepenuh hati dalam membimbing anak anak didiknya dan Memberi dukungan bagi atlit tinju khususnya wilayah Sumatera Utara.

Bung Erwinsyah mengatakan
"Minimnya sarana prasarana, banyak anak didik berlatih di luar ruangan, seperti emperan toko dan jalan. Walaupun hujan dan panas, tetap semangat berlatih. Kami mau mengeluh ke siapa lagi," Bung Erwinsyah, prestasi yg pernah di raih ialah 
Juara 1 Asean champion thn 77 di Singapore... Sea Games thn 77 K Lumpur..
Juara Ste thn 77 B Aceh..
Juara Pon 9 thn 77 Jkta.. 
 Kejurnas 78 Makasar...
Juara ll sea Game Jkarta
Juara lll Asian d Bombay
Petinju Favorit Francis Eropah thn 79..
Pre Pon Lampung...
Duel Meet pertandinan di Snagove Rumania dgn juara Eropah Timur dan sekaligus TC Team Tinju Indonesia utk Sea Manila Selanjutnya... Juara lll Sea Manila Piliphina...
Juara Nasional Surabaya 
Juara Nasional Semarang...Terakhir ke Juaraan Eropa di German Timur...Thn 1986 lalu gantung Sarung Tinju Nasional...

Jadi thn 77 saya sdh juara Asen Championship Singapore...  The Best Boxer untuk ke Dua kalinya di Surabaya.. juga dapat Bintang Jasa klas lll dr Bpk Presiden Soeharto thn 79 di Istana,
Minggu (14/06).

Bung Erwinsyah mengakui, kurangnya perhatian serius dari pemerintah daerah setempat sehingga agak susah menghasilkan petinju profesional. Dirinya terus memberikan motivasi dan dukungan kepada para petinju agar terus berlatih.

"Kalau bicara juara harus ditunjang dengan fasilitas memadai. Ini fasilitas minim bagaimana atlet mau mendapatkan juara," ketusnya.

Seterusnya setiap ada bantuan utk Mantan Atlit Nasional nama Bung Erwinsyah tidak pernah tercantum oleh KONI TK II MEDAN, Mantan petinju yg pernah mengharumkam Negara ini bisa tdk didaftarkan Koni Tk II Medan ke Pusat... , makanya teman2 heran mantan atlit Tinju Terbaik Nasional tidak dapat hadiah apapun dari pemerintah. 

"Jujur saya sedih sekali. Cobaan begitu berat buat mantan Atlit Seperti Bung Erwinsyah. Namun Saya tetap bersabar dan percaya akan indah pada waktunya," ujarnya.(Ade Putra Situmorang)

Jumat, 05 Juni 2020

Gubsu Kembali Didesak Relawan Jokowi Copot Direksi PDAM Tirtanadi


       Peliknya persoalan yang timbul sejak setahun lebih Trisno Sumantri menjabat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi bersama ke-3 direktur bidang yang lain menjadi perhatian serius para pendukung Presiden Joko Widodo

       "Jika kondisi ini dibiarkan berlarut, tentu berakibat kian hancurnya kinerja pelayanan Tirtanadi kepada masyarakat konsumen air minum", ungkap Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Medan, Zulhamri, atau yang akrab disapa Amri Daeng, Jumat (5/6) 

       Lanjutnya, JPKP merupakan relawan terstruktur pendukung program kerja pemerintah yang terlahir dari tim sukses Jokowi, memiliki tanggungjawab moral terhadap keberlangsungan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara

       Menurut Daeng, baik Trisno maupun para direktur bidang sepertinya belum ada melakukan terobosan signifikan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan. Hal ini tersinyalir dari masih tingginya keluhan air kotor, berbau, air mengalir tidak lancar, bahkan terkadang aliran air kerumah pelanggan mati total

        Ditambah lagi seringnya komplain pelanggan terkait pemakaian melonjak, juga penanganan perbaikan pipa bocor, kerusakan pompa, maupun gangguan sistem pelayanan lainnya yang terkesan lambat

       Ironisnya, kebijakan direksi Tirtanadi terutama sang Dirut Trisno Sumantri tak jarang mengundang kontroversi, seperti rencana pembangunan museum PDAM Tirtanadi yang saat ini dirasa belum perlu. Konsentrasi mereka seharusnya lebih kepada pencarian solusi inovatif guna membenahi kualitas, kontinuitas, maupun kuantitas SDA yang korelasinya terhadap naiknya tingkat pelayanan

      Kepemimpinan Trisno beserta direksi bidangnya dinilai otoriter, dan terlihat kurang memiliki kredibilitas. Dimana seyogianya direksi Tirtanadi harus dapat memberi keteladanan perilaku terhadap subordinasi (kedudukan bawahan), stakeholder, maupun kepada pihak lain

       Parahnya lagi, Trisno Cs acap kali menguragi kesejahteraan karyawannya seperti pemberian bantuan uang daging jelang puasa akhir bulan April 2020, dari budget yang direncanakan Rp.2 jt per karyawan turun jadi Rp.800 ribu dengan alasan terganggunya cash flow PDAM Tirtanadi 

     Sementara ketika tunjangan ataupun segala anggaran berbau kepentingan direksi yang informasinya dikeluarkan berkisar seminggu sebelum idul fitri lalu, kok cash flownya tidak terganggu??

       Kemudian THR berkurang pula sebanyak 50 %, yaitu dari dua bulan gaji pada tahun sebelumnya, menjadi hanya sebulan. Padahal wabah Covid-19 yang melanda otomatis menuntut naiknya biaya hidup seluruh warga masyarakat terdampak, termasuk juga karyawan Tirtanadi yang tetap bekerja melayani masyarakat pelanggan walau ditengah ancaman virus Corona

       Meskipun pemberian THR sebulan gaji tersebut didasari surat Wagubsu nomor 440/3650 tanggal 24 April 2020, tapi tidak ada salahnya jika kemampuan keuangan memadai direksi membuat kebijaksanaan. Umpamanya dengan memberi kompensasi kepada karyawan Tirtanadi yang juga merupakan warga terdampak Covid-19

       "Sebelum BUMD Pemprovsu ini pailit alias bangkrut, kami minta kepada Pak Gubsu selaku owner segera mencopot seluruh direksi PDAM Tirtanadi serta menggantinya dengan yang memiliki 'Rasa Cinta' terhadap perusahaan warisan kolonial Belanda ini", papar Amri Daeng, tokoh pemuda yang juga aktif di kepengurusan IPK Kota Medan tersebut mengakhiri

       Sekper PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga, saat dikonfirmasi belum lama ini seputar polemik dan berkurangnya 50% THR para pekerja PDAM Tirtanadi belum berkenan memberikan penjelasan. (Red)
 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes