BREAKING NEWS

Recent Comments

Rabu, 31 Juli 2019

LBH LSM Strategi: "Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Rugikan Konsumen"

 Tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tetap yang seyogianya tahun 2025 menjadi 2043 pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 500 ltr/dtk dilokasi Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang menurut Ketua LBH LSM Strategi, Binsar Simbolon,SH.MH disinyalir berdampak buruk alias merugikan konsumen air minum

     
 Sebab, perpanjangan kontrak bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu Dirutnya dijabat Sutedi Raharjo ditengarai sarat kepentingan guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok oknum pejabat berkompeten tanpa menghiraukan potensi kerugian yang bakal dirasakan masyarakat pelanggan Tirtanadi kedepan. Papar Binsar dikantornya, Rabu (31/7)

      Kemudian menjelaskan perpanjangan kontrak kerjasama tersebut mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi atas kewajiban membayar tagihan pembelian air 500 ltr/dtk dari TLM (Perusahaan Prancis) mulai tahun 2025 hingga 2043 mendatang

       Seharusnya tahun 2025 Instalasi PT. TLM kapasitas 500 ltr/dtk yang diprediksi mampu melayani berkisar 40 ribuan pelanggan dengan asumsi pemakaian air sebesar 30 m3/plg, diserahterimakan. Hal itu berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM, kondisi yang tentunya merugikan pihak Tirtanadi meskipun dalihnya menambah debit/pasokan air

       Jika menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan penambahan Instalasi IPA kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA eksisting 500 ltr/dtk yang dianggap Sutedi Raharjo, mantan Dirut Tirtanadi tarif airnya lebih murah, lebih efektif, dan lebih efesien merupakan akal-akalan tanpa mengkaji secara detail dampak plus minus (singkronisasi) harga jual air kedepannya

       Peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi karena harus tetap membeli air dari pihak PT. TLM sangat dimungkinkan dapat mempengaruhi naiknya harga jual air yang dikenakan kepada masyarakat konsumen ataupun pelanggan air minum. "Ujung-ujungnya konsumen juga yang bakal dirugikan?", ketus Binsar, advokat muda ini mengakhiri

       Sementara Zaman K Mendrofa, Kabid Humas PDAM Tirtanadi, Selasa (30/7) mengatakan pihaknya bersama BPK dan Pemprovsu sedang melakukan kajian, dengan terus meminta arahan BPK RI Perwakilan Sumut untuk tindak lanjutnya. "Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan BPK Perwakilan Sumut", ucapnya. (Man)

Senin, 22 Juli 2019

MoU Tirtanadi-TLM Diduga Berbau Korup: KETUM LSM STRATEGI PASTIKAN TIDAK ADA INTERVENSI


     
Ketua Umum (Ketum) Lsm Strategi M.Yusuf Siregar (didokumentasikan bersama Gubsu), menegaskan tidak akan mengintervensi jajarannya dalam menjalankan fungsi sosial kontrol sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. "Sejak berdiri 7 tahun silam, Lsm Strategi mengharamkan intervensi, baik secara vertikal maupun horizontal?", ucap tokoh pemuda yang akrab disapa Boy Siregar ini, Senin malam (22/7)

       Dikatakan Boy mengingat merebak isu dilingkungannya (Lsm Strategi,red) yang menyebutkan dirinya melakukan intervensi (campur tangan) terhadap temuan LBH LSM STRATEGI terkait perpanjangan kontrak kerjasama (MoU) antara PDAM.Tirtanadi dengan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang diduga bermuatan korupsi.

       "Temuan itu wewenangnya Saudara Binsar Simbolon selaku Ketua LBH, jadi tak mungkin kita campuri?", paparnya seraya menjelaskan, meskipun sebagai pelaksana tertinggi organisasi sesuai Pasal 16 Ayat 1 Anggaran Dasar (AD) Lsm Strategi, tapi ianya tidak boleh mencampuri kader ataupun jajarannya dalam menjalankan tupoksi, sebab hal itu merupakan tindak pelanggaran hukum

       "Pelaku sosial kontrol bekerja atas perintah dan sekaligus dilindungi undang-undang", tegas Boy lagi. Namun Boy Siregar mengaku, dirinya berkapasitas memberikan sanksi tindakan disiplin berupa teguran, peringatan bahkan pemecatan jika kader Lsm Strategi terbukti melakukan kesalahan

       Sebelumnya diketahui, Ketua LBH Lsm Strategi Binsar Simbolon,SH,MH mendesak Gubsu Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi segera meninjau ulang perpanjagan kontrak Tirtanadi dan TLM No:19/MoU/DIR/2017 Tanggal: 15 Desember 2017 di Instalasi Pegolahan Air ((IPA) Limau Manis T.Morawa yang sarat kepentingan sejumlah oknum pejabat terkait, yang kala itu Sutedi Raharjo menjabat Dirut PDAM Tirtanadi dan Gubsunya T.Erry Nuradi

       Dijelaskan, kontrak terdahulu seyogianya berakhir pada 2025. Tinggal menunggu beberapa tahun kedepan seharusnya PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan kapasitas 500 ltr/dtk yang diprediksi mampu melayani berkisar 40 ribu-an pelanggan dengan asumsi pemakaian air sebesar 30 m3/pelanggan, bakal jadi milik Tirtanadi. Hal ini berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari PT.TLM.

       Eh, kok malah diperpanjang pula kontraknya hingga tahun 2043 ?. Meskipun judulnya menambah pasokan air dengan membangun IPA berkapasitas 400 ltr/dtk, namun aroma korupsi tersinyalir guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok orang tertentu tanpa berfikir dampak negatifnya seperti peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi berujung naiknya harga jual air yang nantinya dikenakan kepada masyarakat konsumen, betapa mirisnya??

       Dugaan kecurangan ini diperkuat dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang menemukan adanya perjanjian kerjasama (perpanjangan kontrak) antara PDAM Tirtanadi dan PT.TLM yang dilaksanakan pada tahun 2017, padahal jangka kontraknya masih lama

       Sementara Kepala Sekretariat (Sekper/Ka.PR) PDAM Tirtanadi Jumirin saat dikonfirmasi pekan lalu belum dapat memberikan keterangan. "Belum tahu saya, nanti ya jika sudah bisa saya kabari", jawabnya singkat via seluler. (Rel)

Minggu, 14 Juli 2019

LSM STRATEGI: Sumut Bermartabat Terganjal Polemik MoU TLM-Tirtanadi

Medan, radarberitaonline

       Teriakan berbagai ornamen kemasyarakatan seputar perjanjian kerjasama (MoU) antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu dijabat Sutedi Raharjo (foto) selaku Direktur Utama, beberapa bulan terakhir sepertinya belum mendapat respon dari Gubsu Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi yang sejak awal kepemimpinannya berencana membangun sekaligus mewujudkan Sumatera Utara yang maju, beriman, dan bermartabat

       Sayangnya, cita-cita mulia mantan Pangkostrad yang dikenal tegas dan berwibawa ini untuk menjadikan Sumut Bermartabat bakal terganjal akibat polemik perpanjangan kontrak Tirtanadi-TLM bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang tersinyalir sarat kepentingan sejumlah oknum pejabat berkompeten tak jua kunjung usai. Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM STRATEGI, Binsar Simbolon,SH.MH, Minggu(14/7)

      Dikatakan Binsar mengingat sebelum diperpanjang, kontrak terdahulu akan berakhir tahun 2025. Artinya beberapa tahun lagi PT.TLM yang berkapasitas 500 ltr/dtk menjadi milik PDAM Tirtanadi. Namun, mulai Des 2017 kontrak tersebut diperpanjang hingga 2043 dengan membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA), kapasitas 400 ltr/dtk dilokasi yang sama yaitu di Jl.Limau Manis Tanjung Moráwa Deli Serdang

       Timbul pertanyaan, seyogianya tahun 2025 PT.TLM dengan kapasitas 500 ltr/dtk diserahterimakan, berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari PT.TLM, kondisi ini tentu lebih menguntungkan pihak Tirtanadi. Lantas, kenapa kontraknya diperpanjang meskipun dalihnya penambahan debit air? Dan kenapa pula Gubsu Edy Rahmayadi selaku owner terkesan cuek-cuek saja?. "What's the truth?", ketus Binsar

       "Menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan IPA Limau Manis guna menambah pasokan air 400 ltr/dtk hingga harus memperpanjang kontrak sampai 2043 beraromakan korupsi? Disinyalir sebagai akal-akalan busuk semata untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau sekelompok orang tertentu tanpa memikirkan kerugian yang bakal dirasakan masyarakat konsumen PDAM Tirtanadi kedepan", tutur advokad muda ini bernada kesal

       Dimana seharusnya tahun 2025 mendatang Tirtanadi tidak perlu lagi membeli air kepada TLM. Bahkan lebih memprihatinkan perpanjangan kontrak yang terjadi sama halnya PDAM Tirtanadi membeli air hasil produksinya sendiri. Betapa miris melihatnya", sambung Binsar

       "Perlu saya tegaskan, Undang-Undang tidak melarang MoU ataupun kontrak, tapi harus memenuhi syarat !? Seperti analisa kelayakan fisik, kimiawi dan bakteriologi , singkronisasi untung rugi, dampak plus minus harga jual air nantinya kepada pelanggan, dan lain sebagainya!. Apakah sudah singkron?", cetus Binsar

       Lanjutnya, indikasi kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam hal ini Pemprov.Sumatera Utara diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang langsung diungkapkan Ambar Wahyuni, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut-Aceh Rabu (26/6) akhir bulan lalu usai menggelar kegiatan Media Workshop bertema 'Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah'

       "Sesuai hasil pemeriksaan BPK pada 2018 menemukan kontrak antara PDAM Tirtanadi dengan TLM dilaksanakan pada 2017, padahal jangka kontraknya masih lama", ungkap Ambar kala itu. Kemudian menyatakan jika Pemprovsu selaku pemilik BUMD (Tirtanadi) atas temuan tersebut bisa meninjau ulang perpanjangan kontrak yang dipercepat sebelum masa kontraknya berakhir. (Man)
 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes