Tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tetap yang seyogianya tahun 2025 menjadi 2043 pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 500 ltr/dtk dilokasi Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang menurut Ketua LBH LSM Strategi, Binsar Simbolon,SH.MH disinyalir berdampak buruk alias merugikan konsumen air minum
Sebab, perpanjangan kontrak bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu Dirutnya dijabat Sutedi Raharjo ditengarai sarat kepentingan guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok oknum pejabat berkompeten tanpa menghiraukan potensi kerugian yang bakal dirasakan masyarakat pelanggan Tirtanadi kedepan. Papar Binsar dikantornya, Rabu (31/7)
Kemudian menjelaskan perpanjangan kontrak kerjasama tersebut mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi atas kewajiban membayar tagihan pembelian air 500 ltr/dtk dari TLM (Perusahaan Prancis) mulai tahun 2025 hingga 2043 mendatang
Seharusnya tahun 2025 Instalasi PT. TLM kapasitas 500 ltr/dtk yang diprediksi mampu melayani berkisar 40 ribuan pelanggan dengan asumsi pemakaian air sebesar 30 m3/plg, diserahterimakan. Hal itu berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM, kondisi yang tentunya merugikan pihak Tirtanadi meskipun dalihnya menambah debit/pasokan air
Jika menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan penambahan Instalasi IPA kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA eksisting 500 ltr/dtk yang dianggap Sutedi Raharjo, mantan Dirut Tirtanadi tarif airnya lebih murah, lebih efektif, dan lebih efesien merupakan akal-akalan tanpa mengkaji secara detail dampak plus minus (singkronisasi) harga jual air kedepannya
Peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi karena harus tetap membeli air dari pihak PT. TLM sangat dimungkinkan dapat mempengaruhi naiknya harga jual air yang dikenakan kepada masyarakat konsumen ataupun pelanggan air minum. "Ujung-ujungnya konsumen juga yang bakal dirugikan?", ketus Binsar, advokat muda ini mengakhiri
Sementara Zaman K Mendrofa, Kabid Humas PDAM Tirtanadi, Selasa (30/7) mengatakan pihaknya bersama BPK dan Pemprovsu sedang melakukan kajian, dengan terus meminta arahan BPK RI Perwakilan Sumut untuk tindak lanjutnya. "Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan BPK Perwakilan Sumut", ucapnya. (Man)
Sebab, perpanjangan kontrak bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu Dirutnya dijabat Sutedi Raharjo ditengarai sarat kepentingan guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok oknum pejabat berkompeten tanpa menghiraukan potensi kerugian yang bakal dirasakan masyarakat pelanggan Tirtanadi kedepan. Papar Binsar dikantornya, Rabu (31/7)
Kemudian menjelaskan perpanjangan kontrak kerjasama tersebut mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi atas kewajiban membayar tagihan pembelian air 500 ltr/dtk dari TLM (Perusahaan Prancis) mulai tahun 2025 hingga 2043 mendatang
Seharusnya tahun 2025 Instalasi PT. TLM kapasitas 500 ltr/dtk yang diprediksi mampu melayani berkisar 40 ribuan pelanggan dengan asumsi pemakaian air sebesar 30 m3/plg, diserahterimakan. Hal itu berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM, kondisi yang tentunya merugikan pihak Tirtanadi meskipun dalihnya menambah debit/pasokan air
Jika menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan penambahan Instalasi IPA kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA eksisting 500 ltr/dtk yang dianggap Sutedi Raharjo, mantan Dirut Tirtanadi tarif airnya lebih murah, lebih efektif, dan lebih efesien merupakan akal-akalan tanpa mengkaji secara detail dampak plus minus (singkronisasi) harga jual air kedepannya
Peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi karena harus tetap membeli air dari pihak PT. TLM sangat dimungkinkan dapat mempengaruhi naiknya harga jual air yang dikenakan kepada masyarakat konsumen ataupun pelanggan air minum. "Ujung-ujungnya konsumen juga yang bakal dirugikan?", ketus Binsar, advokat muda ini mengakhiri
Sementara Zaman K Mendrofa, Kabid Humas PDAM Tirtanadi, Selasa (30/7) mengatakan pihaknya bersama BPK dan Pemprovsu sedang melakukan kajian, dengan terus meminta arahan BPK RI Perwakilan Sumut untuk tindak lanjutnya. "Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan BPK Perwakilan Sumut", ucapnya. (Man)