BREAKING NEWS

Recent Comments

Sabtu, 21 September 2019

Yogi Sulaiman Pimpin Satgas Lsm Strategi


       Melalui Surat Keputusan bernomor 026/Pjs/Dpp/ix/19 tanggal 20 September 2019, M.Yusuf Siregar, Ketua Dpp Lsm Strategi yang akrab disapa Boy Siregar mengangkat Yogi Sulaiman sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Satuan Tugas Komando Pertahanan Penertiban (Satgas Kotantib) Lsm Strategi Sumatera Utara

       "Kebijakan ini diambil guna mengisi kekosongan atas meninggalnya rekan kita saudara Basuki, yang sebelumnya menjabat Ketua Satgas", ucapnya saat hadir dalam rapat intern pengurus Satgas Kotantib yang dipimpin langsung Wakil Ketua, Irianto, di aula Sekretariat Dpp Lsm Strategi/Posko Pengaduan Masyarakat Jl.Kedondong Marindal, Jum'at malam (20/9)

       Lebih lanjut Boy mengatakan, sejak tiga pekan terakhir pasca meninggalnya Ketua yang lama, tambuk kepemimpinan Satgas Lsm Strategi otomatis jatuh kepada Wakil Ketua. "Hal tersebut boleh dibilang menjadi perlakuan organisasi secara umum sampai terpilihnya Pimpinan yang baru", jelasnya

       "Namun, mengingat kesibukan Saudara Irianto, dan selaku pengambil keputusan tertinggi sesuai amanah Ad/Art Lsm Strategi khususnya ART Bab III Pasal 16 Ayat (1) dan (2), maka kami mengunjuk saudara Yogi Sulaiman menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Satgas Kotantib Lsm Strategi Sumut sampai terbentuknya kepengurusan defenitif", papar Boy

       Yogi Sulaiman berterimakasih karena diangkat menjadi (Plt) Ketua Satgas Lsm Strategi, serta berjanji akan melaksanakan amanah tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin. "Terimakasih atas kepercayaan Ketum Kakanda Boy Siregar beserta rekan-rekan Satgas, saya tidak akan sia-siakan kepercayaan yang diberikan ini?", tuturnya

       Kemudian ianya (Yogi,red) mengharap dukungan juga kerjasama seluruh kader Satgas Kotantib baik dijajaran Dpp Sumut maupun wilayah lainnya. "Tanpa dukungan rekan-rekan semua, saya pastikan program kerja kita takkan berjalan", tegasnya

       Turut hadir Komandan Kompi (Danki) Satgas Sumut Uspriadi beserta Wadankinya Julmeidi, Wakorwil Kec.Namorambe Indra didampingi Bend.Komcat Bakhtiar Eko dan Sutikno. Terlihat juga Bahlen Hanafi, Sukma, Hafiz Pulungan, dan sejumlah pengurus.

Minggu, 15 September 2019

LBH LSM STRATEGI: Perubahan PKS Tirtanadi - TLM Masuk Ranah Korupsi


 
   Kebijakan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Binsar Simbolon, SH. MH, advokad muda yang juga menjabat Ketua LBH LSM STRATEGI dikantornya Jl.Kedondong Marindal, Senin (16/9)

       Dikatakan Binsar terkait adanya kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahaan asal Prancis, dengan PDAM Tirtanadi yang tersinyalir beraromakan korupsi guna memperkaya diri sendiri ataupun kelompok tertentu. Diduga dilakukan Sutedi Raharjo, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi bersama sejumlah oknum pejabat berkompeten saat itu

       Pasalnya, PKS (Kontrak) bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 berupa penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA Eksisting 500 ltr/dtk (PKS 2001) yang berlokasi di Jl.Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang. Sehingga nantinya total produksi menjadi 900 ltr/dtk yang ditargetkan beroperasi pada Oktober 2019, mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi sampai 2043 karena tertunda memiliki aset

       Padahal dari Laporan Hasil Reviu Studi Kelayakan BPKP Perwakilan Prov.Sumut Nomor LAP-272/PWO2/4.2/2017 Tanggal 05 Juli 2017, merekomendasikan agar penambahan IPA 400 ltr/dtk tersebut tidak terintegrasi dengan IPA lama (500 ltr/dtk). Sekaligus juga sejak 2027 hingga 2043 menggunakan metode OMn (Operating Maintenance), yakni tetap menyerahkan aset yang dikerjasamakan (IPA 500 ltr/dtk) pada tahun 2026, tetapi pengelolaan atas produksi air olahan masih tetap dilaksanakan oleh PT. TLM

       "Saya fikir opsi ini lebih menguntungkan PDAM Tirtanadi, lantas mengapa Sutedi Raharjo memilih kebijakan lain karena dianggapnya lebih efesien dan efektif ?!", ujar Binsar kecewa

       Menurutnya lagi, PDAM Tirtanadi salah satu BUMD yang membidangi jasa penyedia air minum milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hal itu berarti jika terjadi kerugian akibat kebijakan yang dilakukan oknum pejabatnya (PDAM Tirtanadi,red), maka perbuatan tersebut dapat dikategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan tentunya merupakan suatu tindak pidana korupsi

      "Tangkap dan penjarakan Sutedi Raharjo jika nantinya terbukti melakukan kebijakan yang merugikan PDAM Tirtanadi?", ketus Binsar Simbolon mengakhiri

       Gubernur Sumatera Utara Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi usai rapat paripurna P.APBD 2019 digedung DPRD Sumut, selasa (27/8) mengatakan belum bisa menjelaskan hasil penyelesaian masalah disejumlah BUMD termasuk kasus perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM). "Nanti ahlinya yang menyelesaikan permasalahan tersebut", ujarnya singkat. (Man)

Kamis, 05 September 2019

LSM Strategi: Kontrak TLM - Tirtanadi Abaikan Rekom BPKP Sumut

 Kebutuhan mendesak guna peningkatan kapasitas produksi dan menurunkan resiko kekurangan air di kota Medan tersinyalir dijadikan alasan Sutedi Raharjo, mantan Dirut PDAM Tirtanadi melakukan Perubahan atau Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS/Kontrak) antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahaan asal Prancis, dengan PDAM Tirtanadi, BUMD penyedia jasa air minum milik Pemprovsu yang saat itu Gubernur Sumut dijabat T.Erry Nuradi

       Hal ini kembali disampaikan Ketua LBH LSM STRATEGI Binsar Simbolon, SH.MH (foto), advokad muda yang terus menyoroti persoalan kontrak yang berpotensi kerugian bagi konsumen air minum tersebut dalam rangka peringatan Hari Pelanggan Nasional, Rabu (04/9)

       "Kami berkomitmen mengawal dugaan kasus korupsi ini sampai tuntas", tegasnya. Kemudian menjelaskan, sesuai PKS awal, Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 500 ltr/dtk yang berlokasi di Jl.Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang semestinya berakhir tahun 2026, artinya seluruh aset diserahterimakan ke PDAM Tirtanadi

      Namun ditengah perjalanan, dilakukan penambahan IPA 400 ltr/dtk sesuai PKS nomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017, sehingga total produksi nantinya menjadi 900 ltr/dtk, ditargetkan beroperasi pada Oktober 2019 mendatang  mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset hingga 2043

      Indikasi penyimpangan terlihat dari Laporan Hasil Reviu Studi Kelayakan BPKP Perwakilan Provsu nomor LAP-272/PW02/ 4.2/2017 tanggal 05 Juli 2017 yang merekomendasikan agar proyek ekspansi TLM 400 ltr/dtk tidak terintegrasi dengan 500 ltr/dtk, dan masa kontraknya sampai 2043

       Sedangkan untuk IPA kapasitas 500 ltr/dtk (PKS tahun 2001) dengan Operating Maintenance (OMn) sejak 2007 hingga 2043 yaitu akan tetap menyerahkan aset yang dikerjasamakan pada tahun 2026, tetapi pengelolaan atas produksi air olahan tetap dilaksanakan oleh PT.TLM

      Lantas melalui surat bernomor 217/DIR/2017, Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo memilih membangun/penambahan IPA  kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA Eksisting 500 ltr/dtk (PKS awal) yang berlokasi disebelah IPA TLM Limau Manis, karena dianggap lebih efesien dan efektif

        Dengan terabaikannya rekomendasi BPKP Perwakilan Sumatera Utara tentu menimbulkan kecurigaan terjadinya persekongkolan (permufakatan jahat) guna memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo beserta oknum pejabat terkait yang terlibat memuluskan proyek dengan nilai berkisar Rp.144 Milyar tersebut

       Sabrina, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provsu dua pekan lalu, selasa (20/8) mengatakan kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dan PDAM Tirtanadi yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut hingga saat ini belum bisa dipastikan lanjut atau putus. "Begitupun kami sudah minta agar Direksi PDAM Tirtanadi berkonsultasi ke BPK mengenai tindaklanjutnya", ujarnya. (Rel)
 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes