BREAKING NEWS

Recent Comments

Rabu, 28 Juli 2021

DPRD Sumut Bungkam, Pansel Calon Direksi PDAM Tirtanadi Diduga Abaikan PERDA

Melalui Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU), Shiddiq Fathon, yang berasal sekaligus menjabat Ketua LM Tipikor RI Perwakilan Sumut, Rabu malam (28/7).

Menilai DPRD Sumatera Utara 'Cuek' alias 'Tidak Acuh' terhadap Pemilihan Direksi BUMD yang diantaranya adalah Direktur Bidang Air Minum serta Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi.

Padahal, terangnya, persoalan itu sudah menjadi trending topik, baik di intern PDAM Tirtanadi maupun ditengah masyarakat pelanggan air minum.

"Bahkan sejumlah tokoh LSM berulang kali mengkritisi Panitia Seleksi yang tidak mencantumkan persyaratan sesuai PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi menjadi salah satu konsideran dalam kompetisi tersebut", papar Shiddiq.

Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) seyogianya memasukkan poin-poin penting yang tertera dalam PERDA (No.03/2018) yang khusus tentang PDAM Tirtanadi itu menjadi syarat bagi calon direksi PDAM Tirtanadi.

Seperti memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum guna melihat kapabilitas dari setiap calon, sekaligus memastikan tidak adanya hubungan keluarga antara calon direksi PDAM Tirtanadi dengan Gubsu selaku owner, Wagubsu, Dewan Pengawas maupun para Direksi yang lain.

Herannya, ungkap Shiddiq lagi, Komisi C DPRD Sumut terkesan bungkam dan seolah-olah tak mampu menjalankan fungsi pengawasannya menyangkut Pemilihan Calon Direksi PDAM Tirtanadi yang saat ini masih berlangsung.

Adapun Kriteria Syarat dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provsu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PDAM Tirtanadi yang menurut Shiddiq Fathon selayaknya dimasukkan diantaranya Pasal 13 huruf (c) dan huruf (f).

Pada huruf (c) disebutkan, "lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah".

Kemudian huruf (f) berbunyi, "tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar".

"Dengan 'terabaikannya' PERDA nomor 3 tahun 2018, dapat mengindikasikan adanya unsur KKN guna 'memuluskan' calon-calon direksi yang berasal dari kalangan eksternal PDAM Tirtanadi", tudingnya.

Kabid Korupsi FORKOM LSM BERSATU Sumut Indonesia itu berharap agar DPRD Sumatera Utara (Komisi C) segera meminta H.Afifi Lubis SH selaku Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu, menambahkan persyaratan (Pasal 13 PERDA No.03/2018) bagi calon-calon direksi PDAM Tirtanadi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 03/PS/PROVSU/VII-2021 Tanggal : 23 Juli 2021 telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Peserta Pemilihan Calon Direksi BUMD Provinsi Sumatera Utara. (Red)

Sabtu, 24 Juli 2021

Aroma KKN Tercium Dalam Pemilihan Calon Direksi PDAM Tirtanadi

Kriteria Syarat pada Peraturan Daerah (PERDA) Provsu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PDAM Tirtanadi, menjadi salah satu dasar pertimbangan (konsideran) yang seyogianya tertera dalam setiap pemilihan calon direksi PDAM Tirtanadi.

Sebab, ungkap Ardi Salim SH, Ketua LBH Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia, Sabtu sore (24/7).

"Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Direksi BUMD Provinsi Sumatera Utara yang diketuai H. Afifi Lubis SH itu hanya mencantumkan persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD", jelasnya.

Padahal, PDAM Tirtanadi mempunyai PERDA tersendiri (No.3/2018) yang mengatur tata cara pengangkatan  maupun persyaratan menjadi direksi pada BUMD pengelola jasa air minum tersebut.

Selain PP No.54/2017, kata Ardi, khusus untuk pelamar (calon) direksi yang mencalonkan menjadi Direktur Bidang Air Minum serta Direktur Bidang Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi, Pansel sebaiknya menambahkan persyaratan dalam PERDA Provsu No.3/2018 tersebut, sekurang-kurangnya poin yang dikategori penting. 

Seperti Pasal 13 huruf (c), "lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah".

Kemudian huruf (f), "tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar".

Dia juga menerangkan, Pasal 13 PERDA Provsu No.3/2018, huruf (c), bertujuan mencari calon direksi yang memiliki kredibilitas sesuai bidangnya. 

"Sementara huruf (f), sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya Kolusi dan Nepotisme", tegas Advokat dan Konsultan Hukum ini.

Menurut Ardi, dengan 'terabaikannya' PERDA Provsu Nomor 3 Tahun 2018, hal itu mengindikasikan adanya unsur KKN dalam rangka 'memuluskan' calon-calon direksi yang berasal dari eksternal PDAM Tirtanadi.

Ketua LBH FORKOM LSM BERSATU ini meminta Afifi Lubis, Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu, menambahkan persyaratan yang ada dalam Pasal 13 khususnya huruf (c) dan huruf (f) PERDA Provsu No.3/2018 bagi calon-calon direksi PDAM Tirtanadi.

"Undang Undang aja bisa diamandemen Pak Sekda, konon lagi cuma syarat pemilihan calon direksi BUMD", pungkas Ardi Salim.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 03/PS/PROVSU/VII-2021 Tanggal : 23 Juli 2021 telah memberitahukan Hasil Seleksi Administrasi Calon Peserta Pemilihan Calon Direksi BUMD Provinsi Sumatera Utara.(red)

Jumat, 23 Juli 2021

Soal Kasus Dugaan Korupsi IMB, LSM Strategi Pertanyakan Kinerja Kejari DS

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LSM Strategi Deli Serdang, Indra Prasetyo (foto), mempertanyakan perihal kinerja pihak Kejari DS yang dinilai lamban dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi retribusi IMB tower menara telekomunisi Tahun 2016-2018 di Kabupaten Deli Serdang.

"Kami akan terus memonitor persoalan ini, jika perlu, kami akan melakukan aksi unjuk rasa demi penegakan hukum dan demi kepentingan masyarakat", ujarnya, Jumat sore (23/7).

Lebih lanjut Indra Prasetyo, yang juga menjabat Sekretaris Bidang (Sekbid) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia ini menyebut jika pihaknya (LSM Strategi) pekan depan berencana menjumpai Kajari Deli Serdang maupun Kajatisu di Medan guna mempertanyakan dugaan korupsi berjamaah yang sudah tahunan belum menuai kejelasan.

"Bila tak mendapat informasi akurat, selanjutnya kami akan surati Kajagung", tegasnya mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan retribusi menara telekomunikasi, Kejaksaan Deliserdang sebelumnya  telah melakukan pemeriksan kepada sejumlah pejabat di dinas terkait.

Di antaranya, pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Dinas  Kominfo Deliserdang, Badan Pendapatan Daerah Deliserdang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang.

Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan Retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kabupaten Deliserdang itu juga sudah menyebabkan mantan Kajari Kabupaten Deliserdang sebelumnya Teguh Wardoyo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2020 lalu . Bahkan lembaga anti rasua itu meminjam salah satu ruangan di Markas Polda Sumut yang berada di Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan untuk melakukan pemeriksaan.

Konsekuensi kasus itu juga menyebabkan  jabatan Teguh Wardoyo sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang  dan Kepala Seksi Pidana Kusus dicopot 

Namun, semenjak pemeriksaan terhadap Teguh Wardoyo yang dilakukan oleh KPK, pihak Kejaksaan Negeri Deliserdang, terkesan lamban menangani kasus korupsi pengurusan IMB Tower Telekomunikasi tersebut. 

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/07/2021) di ruang media center terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Jabal Nur SH mengatakan pihaknya  masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP-RI terkait nilai kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penertiban IMB dan Retribusi menara telekomunikasi tahun 2016-2018 di Kabupaten Deliserdang itu.

"Jadi kami masih kordinasi sama ahli. Bahkan sampai sekarang ahli belum ditunjuk untuk menghitung itu. Sampai sekarang kami masih mendalami hal itu," kata Jabal Nur. 

Menurutnya Kejaksaan juga  tidak boleh gegabah dalam menangani perkara tindak korupsi. Karena dalam menangani tidak pidana korupsi yang paling krusial adalah adanya kerugian negara. 

"Kami masih mendalami terus perkara ini. Dan dibutuhkan pendapat ahli. Sampai sekarang belum ada jawaban dari BPKP apakah ada kerugian negara," terang Jabal Nur SH MH. (Red)

Selasa, 20 Juli 2021

Dugaan Melanggar PERDA, Dirut PDAM Tirtanadi Diminta Bertanggung Jawab

Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia, melalui Muhammad Rajab, salah seorang unsur presidium yang berasal dan sekaligus menjabat Ketua Umum DPP LSM TKH  meminta Kabir Bedi (foto), Dirut PDAM Tirtanadi bertangung jawab atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Provsu nomor 3 tahun 2018 hingga mengakibatkan kerugian bagi PDAM Tirtanadi.

"Gubsu harus secepatnya meminta BPK RI Perwakilan Sumut melakukan audit investigasi terhadap keuangan PDAM Tirtanadi", tegas Rajab, Rabu (21/7).

Dia menilai, sangat tidak etis jika pejabat setingkat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi tidak memahami PERDA, sehingga membuat kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air kepada para pelanggan yang pembayaran airnya melonjak akibat terjadi indikasi kesalahan saat peralihan sistem baca meter manual ke android.

Kemudian, lanjutnya, selain kebijakan reduksi (pengurangan) rekening air yang tidak tepat sasaran tersebut, BPK juga diminta memeriksa pembelian air curah 400 ltr/dtk dari PT. TLM berkisar 4 miliar rupiah setiap bulan, sementara akurasi debit (400 ltr/dtk) itu masih diragukan.

Sebelumnya diberitakan, Sejak terbitnya rekening pemakaian air bulan Maret 2021, PDAM Tirtanadi disinyalir menderita kerugian hingga miliaran bahkan mungkin puluhan miliar rupiah.

Kerugian itu diduga akibat adanya unsur kelalaian saat melakukan perubahan sistem pembacaan meteran dari manual ke digital yang menyebabkan tagihan air sejumlah pelanggan melonjak drastis.

Kondisi tersebut kemudian memicu terjadinya komplain pelanggan di hampir setiap kantor cabang pelayanan PDAM Tirtanadi.

Ditengarai bingung menghadapi volume komplain yang kian meningkat, akhirnya manajemen PDAM Tirtanadi membuat kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air kepada para pelanggan yang protes dan meminta agar pembayaran airnya dikurangi sesuai pemakaian rata-rata setiap bulannya.

Nah, kebijakan reduksi inilah yang dinilai tidak mempunyai dasar hukum, bahkan diduga melanggar Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.

Dimana dalam Pasal 60 disebutkan, Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut, huruf (c). "dapat menerima reduksi pemakaian air bila terjadi kebocoran pada pipa persil melalui proses yang diatur sesuai Peraturan Direksi".

Bunyi PERDA tersebut sudah sangat jelas jika reduksi (pengurangan) tagihan air hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang mengalami kebocoran pipa persil ataupun pipa instalasi didalam rumah, bukan untuk alasan yang lain.

Penegasan ini diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, pengurangan (reduksi) tagihan air yang melonjak tajam akibat dugaan kesalahan pihak PDAM Tirtanadi saat transisi sistem baca meter itu tentu  tidak dibenarkan. 

"Pemberlakuan reduksi oleh manajemen PDAM Tirtanadi tersebut diduga untuk menghindari tuntutan pelanggan yang merasa dirugikan karena rekening airnya jauh lebih besar dari yang mereka pakai", terang Mikhael Siregar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi, pada Selasa, 04 Mei 2021, meminta dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi), membatalkan pembacaan meter air sistem android karena belum lulus uji kualitas.

"Kami minta Gubernur mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan", kata Abyadi.

Ombudsman juga merekomendasikan serta meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggannya sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

Sementara Humarkar Ritonga, Kepala Sekper PDAM Tirtanadi Provsu saat dikonfirmasi belum lama ini terkesan tidak bersedia memberi jawaban, pesan via WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak dibalas. (Man)

Sabtu, 17 Juli 2021

Komcat LSM Strategi Medan Area Aktif Kembali

Setelah sekian lama vakum, akhirnya Komisariat Kecamatan (Komcat) LSM Strategi Medan Area Kota Medan, bakal aktif kembali.

Hal itu terungkap saat sejumlah Calon Pengurus yang dikordinir Gabin Guci selaku mandataris Ketua, Djordi Pili Sekjend dan Waseknya Agus Tia Doni, juga Resmiati calon Bendahara, serta Penasehat Afrizal Tambunan.

Bersilaturrahmi ke Posko Sekretariat DPP LSM Strategi yang sekaligus Markas Sementara Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumatera Utara Indonesia di Jl.Kedondong Pasar 7 Marindal, Sabtu malam (17/7).

Salah seorang Wakil Ketua (Waka) DPP LSM Strategi Sumut Irmayani Siregar mengatakan, meskipun Komcat di jajaran Medan merupakan tupoksinya DPK LSM Strategi Kota Medan, namun sebagai Waka Bidang Pengembangan Organisasi, "Tak ada salahnya kami saling mengisi", tegasnya.

Lebih lanjut Irma Siregar, juga menjabat Ketua Tim (Katim) Intelijen Investigasi LSM Strategi Sumut itu menjelaskan hasil konsolidasi kinerja dan keaktifan untuk semester 1 tahun kerja 2021, menemukan sejumlah Komcat di Kota Medan yang harus dievaluasi. 

Diantaranya Komcat LSM Strategi Medan Amplas, dimana saat ini diberi mandat kepada Eriyanto Panjaitan, atau yang dikenal dengan panggilan Sekjend Cecep, untuk menyusun kepengurusan Komcat LSM Strategi Medan Amplas masa bakti 2021-2024.

Kemudian, sambung Irma, Komcat LSM Strategi Medan Deli, bakal dikomandoi Waka Ruslan, menggantikan Ketua Komcat sebelumnya yang meninggal dunia dalam laka lantas beberapa waktu lalu.

"Selain yang terkena sanksi evaluasi, ada juga sejumlah Komcat baru terbentuk yang sedang dalam proses penyusunan komposisi pengurus", terang aktivis perempuan yang dikenal supel bergaul ini.

Silaturrahmi yang dirangkai Penyerahan Mandat Komcat LSM Strategi Medan Area ini langsung oleh M.Yusuf Siregar. Ketua DPP LSM Strategi yang akrab dengan panggilan Boy Siregar itu hadir bersama Wasekjend Sariamin Tanjung juga Helmi Sofyan, Waka Satgas  Kotantib Irianto, Waka Perwati Dessy Silvia, Kabid Wirausaha Fatimah, Yati, Hanafi alias Bahlen, serta unsur lainnya.

Ketua LBH FORKOM LSM BERSATU Ardi Salim SH, dan Wakil Ketua Edwin Syahrizal Pohan SH, juga tampak dalam kegiatan bernuansa kekeluargaan dengan tetap mengikuti Prokes Covid-19 tersebut. (Man)

Jumat, 16 Juli 2021

LSM STRATEGI: Belum Lama Dibangun, Jembatan Sei Seruai Deli Serdang Retak

Pembangunan Jembatan Sei Seruai di Desa Sari Laba Kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang yang belum lama selesai dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang, kini sudah mengalami keretakan dibeberapa titik bangunan.

Proyek Jembatan Sei Seruai senilai Rp.11.633.612.700,- itu, dikerjakan PT. Sukses Bahtera Indonesia dengan nomor kontrak 050/3100/DPUPR/DS/2020, ungkap Indra Prasetyo (foto), Ketua DPK LSM STRATEGI Kabupaten Deli Serdang.

"Sesuai investigasi tim lapangan kami, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pelaksanaan pekerjaan jembatan tersebut", bebernya, Jumat sore (16/7).

Dia mengatakan, pada dasarnya LSM Strategi sangat mendukung program Pemkab Deli Serdang meningkatkan pembangunan infrastruktur masyarakat terutama jembatan. Namun alangkah baiknya pembangunan jembatan dari uang masyarakat itu terealisasi dengan baik dan tidak terbuang sia sia, apalagi dihabiskan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. 

"LSM STRATEGI Deli Serdang takkan membiarkan hal itu terjadi", tegas Indra Prasetyo, yang juga Sekretaris Bidang (Sekbid) Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia ini.

Dari hasil peninjauan di lapangan, katanya, mereka melihat ada beberapa retakan pada bagian jembatan dan itu dapat dilihat dari dokumentasi foto foto pada sisi jembatan yang dikumpulkan.

"Dugaan kami, pembangunan ini sarat dengan temuan temuan yang merugikan keuangan negara. Kami berharap, bangunan jembatan yang diperuntukan oleh masyarakat banyak ini harus betul-betul standart sesuai regulasi yang berlaku. Dikontrol dengan tim pengawas yang independen, karena imbas ke depannya kalau infrastruktur jembatan yang dibangun asal jadi, masyarakat juga yang menjadi korbannya", jelas Indra.

Ketua DPK LSM Strategi Kabupaten Deli Serdang ini meminta pihak penegak hukum berkompeten, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun pihak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap proses pembangunan jembatan yang menelan uang negara belasan milyar dan sudah hampir selesai pembayaran sesuai termin masa pembangunan jembatan yang tertera pada papan proyek Oktober 2020 - Juni 2021 tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Deliserdang Janso Sipahutar, Jumat (16/07/2021) tak menampik proyek pembangunan jembatan yang dimaksud adalah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang. Namun dianya enggan mengomentari serta menyarankan untuk berkordinasi dengan Sekertaris PU Deli Serdang, tapi belum bisa dihubungi. (Red)

Kamis, 15 Juli 2021

Ketum LSM Strategi Kembali Ingatkan Jajarannya Untuk Bijak Sikapi Covid-19

Angka penyebaran Covid-19 jelang Idul Adha 1442 H yang terus mengalami peningkatan, membuat M.Yusuf Siregar (foto), Ketua Umum LSM Strategi Sumut kembali angkat bicara, Jumat (16/7).

Jika sebelumnya, saat momentum HUT Ke-9 LSM Strategi pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu, tokoh pemerhati sosial yang akrab dengan panggilan Boy Siregar ini meminta kader berbagai jajaran LSM Strategi se-Sumatera Utara harus profesional, bersikap positif dan termotivasi dalam menghadapi pandemi virus mematikan tersebut.

Sedikit berbeda kali ini, Boy Siregar, yang juga Kordinator Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia masa bakti 2020-2023 itu kembali mengingatkan kader LSM Strategi untuk tetap bijak menghadapi era kegoncangan ekonomi dampak Covid-19 yang kian memprihatikan.

"Seiring pelaksanaan PPKM, seperti di kota Medan beberapa hari terakhir dengan dilakukannya penyekatan sejumlah ruas jalan, terjadi penurunan mobilitas warga yang diiringi turunnya aktivitas ekonomi, sehingga masyarakat kesulitan mencari nafkah", paparnya.

Menurut Boy, di masa pandemi saat ini sebaiknya pemerintah memperlancar lalu lintas ekonomi warga dengan cara membuat 'prokes super ketat' yang dibarengi dengan penerapan 'sanksi super ketat' pula. 

"Pilihan ada ditangan masyarakat, hal tersebut mungkin lebih dapat dimaklumi ketimbang tutup sini buka sana ataupun buka sini tutup sana?", imbuhnya.

Boy juga berharap kepada setiap kader  LSM Strategi untuk lebih meningkatkan kemampuan, lebih memiliki tanggungjawab terhadap nilai moral, baik dalam kehidupan organisasi maupun disaat menjalankan fungsi sosial kontrol, terutama ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.

"Peningkatan kapasitas kader sangat dibutuhkan, mengingat proses integrasi dunia atau yang dikenal dengan istilah globalisasi telah mempengaruhi hampir semua lini kehidupan sosial masyarakat, mulai aspek ekonomi, lingkungan, tata kerja, sampai aspek sumber daya sosial budaya", jelasnya.

Kemudian Kordinator FORKOM LSM BERSATU ini menghimbau kader LSM Strategi agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, serta menghidari kerumunan.

"Jangan mimpi mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terputus tanpa adanya kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat", pungkas Boy Siregar. (Man)

Rabu, 14 Juli 2021

Dandim 0204/DS: Pengabdian TNI kepada Rakyat Tidak Berhenti Meski ​TMMD Telah Selesai

Lubukpakam – Pengabdian TNI untuk mensejahterakan rakyat di pedesaan dengan melakukan percepatan pemerataan pembangunan sarana prasarana infrastruktur, akan terus berlanjut melalui kegiatan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) lainnya di luar dari program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 TA 2020 yang hari ini, Rabu (14/7/2021) resmi ditutup. 

Hal ini disampaikan Komandan Kodim 0204/Deliserdang, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, di sela acara penutupan di Aula Cendana Kompleks Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam siang tadi. 

Dijelaskan Letkol Jackie, seluruh hasil pekerjaan TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Namun begitu, lanjut Letkol Jackie, bukan berarti pembangunan di wilayah teritorial Kodim 0204/Deliserdang yang melibatkan TNI juga ikut terhenti seiring berakhirnya program TMMD.

Tidak! TNI akan terus membantu pemerintah daerah melakukan percepatan pemerataan pembangunan, yang tentunya akan dikerjasamakan dengan berbagai stakeholder lainnya guna memberikan kesejahteraan kepada rakyat.

“Jadi, meskipun seluruh hasil kegiatan TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang ini telah diserahkan kepada Bupati Deliserdang, namun geliat roda pembangunan akan diteruskan dalam bentuk kerja sama lainnya," jelasnya.

Diuraikan Letkol Jackie, upaya TNI untuk membantu pemerintah mempercepat pemerataan pembangunan di pelosok daerah, tidak semata hanya tertumpu pada program seperti TMMD.

Masih ada program lainnya, seperti Serbuan Teritorial, Bakti Sosial TNI, Karya Bakti TNI, Komsos Kreatif dan lainnya, yang semua orientasinya untuk percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan, seperti jalan, jembatan, pengairan, rehab rumah dan sebagainya.

Konsep TMMD yang menggalang kerja sama antara personel Satgas dengan pemerintah daerah dan warga masyarakat di lokasi sasaran, masih tetap
dipakai guna mewujudkan pemerataan pembangunan yang meski berskala mikro, namun hasilnya sangat riil karena menyentuh langsung geliat pembangunan yang diharapkan masyarakat pedesaan.

Oleh karena itu, Letkol Jackie menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Satgas TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang beserta OPD terkait di Pemkab Deliserdang serta warga Dusun VII dan Dusun VIII Pagar Gunung Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deliserdang yang telah ikut membantu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. 

Program TMMD yang diproyeksikan sebagai roda untuk pembangunan dan pengembangan proyek infrastruktur, akan diadopsi guna membuat kesejahteraan lebih merata, dan tentunya ini juga akan lebih menguatkan Negara.

Program TMMD adalah bentuk keserasian antara TNI dengan rakyat. Sebagai Prajurit, TNI memiliki dua peranan utama. Yakni sebagai warga negara dan sebagai Prajurit. 

Dua fungsi ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama, yaitu membela dan menjaga keutuhan Negara, serta membantu pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Oleh karenanya, meski program TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang ini telah selesai 100 persen, namun TNI tidak akan pernah berhenti untuk terus mensejahterakan rakyat. Karena TNI lahir dari rakyat, dibesarkan oleh rakyat, mengabdi kepada rakyat, dan suatu saat akan kembali ke rakyat,” pungkas Pamen TNI AD abituren Akmil 2002 itu.

Sumber: Kodim 0204/DS

TMMD 111 Selesai Tepat Waktu, Dandim 0204/DS Sampaikan Ucapan Terima Kasih

Lubukpakam – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 TA 2021 yang dilaksanakan Kodim 0204/Deliserdang di wilayah Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, telah berakhir dan selesai tepat waktu dengan pencapaian target 100 persen.

“Rabu 14 Juli 2021 telah dilakukan upacara penutupan TMMD ke-111 Kodim 0204/Deliserdang di Aula Cendana Kompleks Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, saya selaku Dansatgas TMMD menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut bersinergi dalam menyukseskan program lintas sektoral ini secara paripurna dan tepat waktu,” ucap Dandim 0204/Deliserdang, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, siang ini. 

Letkol Jackie menegaskan, tanpa dukungan elemen masyarakat dan lintas tokoh di wilayah Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, instansi terkait di Pemkab Deliserdang serta seluruh Prajurit TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas, maka penyelesaian target sasaran fisik dan non fisik di TMMD ke-111 Kodim 0204/Deliserdang ini akan sulit tercapai sesuai waktu yang ditentukan.

“TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri yang menjadi tema TMMD ke-111 Tahun 2021 ini menjadi pembuktian di lapangan, bahwa dengan bergotong-royong dan saling bahu membahu, maka progres pembangunan wilayah pelosok desa dapat terlaksana dengan baik sesuai yang diharapkan, serta membuka peluang kepada warga untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ungkap Letkol Jackie.

Di kesempatan ini, Letkol Jackie berharap hasil dari pelaksanaan TMMD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat  sekitar. "Jaga dan rawat hasil pembangunan di TMMD ini, sehingga masa pakainya akan lebih tahan lama," ujarnya. 

Letkol Jackie juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personil Satgas, anggota Polri, unsur pemerintah dan warga masyarakat yang ikut membantu dan bekerja dengan tulus ikhlas selama kegiatan berlangsung. 

"Mohon maaf apabila ada kekurangan-kekurangan selama pelaksanaan TMMD berlangsung," ucap Letkol Jackie.

Adapun sasaran fisik yang dikerjakan dalam TMMD ke-111 Kodim 0204/Deliserdang ini berupa pembangunan jalan 3.839 x 4 meter yang dipadatkan dengan pasir dan batu (sirtu), pembangunan jalan 2.545 x 4 meter yang dipadatkan dengan sirtu dan diakhiri dengan perkerasan menggunakan cor rigid beton. 

Kemudian, pembangunan empat unit jembatan yang masing-masing bertonase 8 ton, pemasangan box culvert 8 unit, pembuatan TPT (Tanggul Penahanan Tanah) 10 x 1 meter, pemasangan pipa besi 10" ukuran panjang 6 meter di enam titik, serta rehab 6 unit RTLH, rehab Masjid Al Muttaqin dan rehab Musholla Al Kahfi. 

Sedangkan sasaran non fisik berupa sosialiasi dan penyuluhan sebanyak 18 kegiatan. Di antaranya, wawasan kebangsaan, bela negara, sadar hukum, kesehatan dan pertanian. 

Letkol Jackie menjelaskan bahwa dalam setiap tahap dan proses pelaksanaan sasaran fisik maupun non fisik, Satgas TMMD ke-111 Kodim 0204/Deliserdang telah maksimal memberikan karya nyata yang langsung dapat menyentuh serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita (TNI) menyadari betul, bahwa apa yang dikerjakan dalam program TMMD ini memiliki nilai ibadah, dan merupakan wujud pengabdian untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, serta sebagai tekad dan komitmen TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” pungkas Pamen TNI AD lulusan Akmil 2002 itu. 

Selanjutnya dilakukan acara penandatanganan naskah berita acara penyerahan hasil TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang dari Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, kepada Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan yang diwakili Sekda, Masri Zain. 

Hadir dalam rangkaian acara, antara lain, Danrem 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Parlindungan Hutagalung, SAP, Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan yang diwakili Sekda, Masri Zein, Kapolresta DS, Kombes Pol Yemi Mandagi, Ketua DPRD DS, Zacki Sahri, unsur Forkopimda dan para pimpinan OPD Pemkab DS, Perwira Staf jajaran Kodim 0204/DS, Ketua Persit KCK Kodim 0204/DS bersama jajaran pengurus dan tamu undangan lainnya.

Sumber: Kodim 0204/DS

TMMD Ke-111 TA 2021 Kodim 0204/DS Resmi Ditutup


Lubukpakam - Program lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang di wilayah Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (14/7/2021) siang resmi ditutup.

Acara penutupan TMMD ke-111 TA 2021 yang mengangkat tema "TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri" ini berlangsung di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat. 
 
Kegiatan diawali dengan sambutan Dandim 0204/Deliserdang yang juga Dansatgas TMMD, Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, sambutan Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan yang diwakili Sekda Masri Zein, dan ditutup pengarahan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, SIP, MM, yang diwakili Danrem 022/Pantai Timur, Kolonel Inf Parlindungan Hutagalung, SAP.

Dijelaskan Dandim, pelaksanaan program TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang yang berlangsung selama satu bulan (15 Juni - 14 Juli 2021), telah menuntaskan seluruh sasaran kegiatan baik fisik maupun non fisik secara 100 persen dan tepat waktu. 

"Pelaksanaan kegiatan TMMD ke 111 Kodim 0204/Deliserdang ini telah selesai sesuai target, dan inilah suatu penghargaaan yang luar biasa dapat selesai dan tuntas dengan maksimal mencapai 100 persen," ucap Dandim.

Dandim berharap hasil dari pelaksanaan TMMD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat  sekitar. "Jaga dan rawat hasil pembangunan di TMMD ini, sehingga masa pakainya akan lebih tahan lama," ujarnya. 

Letkol Jackie juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personil Satgas, anggota Polri, unsur pemerintah dan warga masyarakat yang ikut membantu dan bekerja dengan tulus ikhlas selama kegiatan berlangsung. 

"Mohon maaf apabila ada kekurangan-kekurangan selama pelaksanaan TMMD berlangsung," ucap Letkol Jackie.

Adapun sasaran fisik yang dikerjakan dalam TMMD ke-111 Kodim 0204/Deliserdang ini berupa pembangunan jalan 3.839 x 4 meter yang dipadatkan dengan pasir dan batu (sirtu), pembangunan jalan 2.545 x 4 meter yang dipadatkan dengan sirtu dan diakhiri dengan perkerasan menggunakan cor rigid beton. 

Kemudian, pembangunan empat unit jembatan yang masing-masing bertonase 8 ton, pemasangan box culvert 8 unit, pembuatan TPT (Tanggul Penahanan Tanah) 10 x 1 meter, pemasangan pipa besi 10" ukuran panjang 6 meter di enam titik, serta rehab 6 unit RTLH, rehab Masjid Al Muttaqin dan rehab Musholla Al Kahfi. 

Sedangkan sasaran non fisik berupa sosialiasi dan penyuluhan sebanyak 18 kegiatan. Di antaranya, wawasan kebangsaan, bela negara, sadar hukum, kesehatan dan pertanian. 

Letkol Jackie menjelaskan bahwa dalam setiap tahap dan proses pelaksanaan sasaran fisik maupun non fisik, Satgas TMMD ke-111 Kodim 0204/Deliserdang telah maksimal memberikan karya nyata yang langsung dapat menyentuh serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita (TNI) menyadari betul, bahwa apa yang dikerjakan dalam program TMMD ini memiliki nilai ibadah, dan merupakan wujud pengabdian untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia, serta sebagai tekad dan komitmen TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,” pungkas Pamen TNI AD lulusan Akmil 2002 itu. 

Selanjutnya dilakukan acara penandatanganan naskah berita acara penyerahan hasil TMMD ke-111 TA 2021 Kodim 0204/Deliserdang dari Letkol Kav Jackie Yudhantara, SSos, MHan, kepada Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan yang diwakili Sekda, Masri Zain. 


Hadir dalam rangkaian acara, antara lain Kapolresta DS, Kombes Pol Yemi Mandagi, Ketua DPRD DS, Zacki Sahri, unsur Forkopimda dan para pimpinan OPD Pemkab DS, Perwira Staf jajaran Kodim 0204/DS, Ketua Persit KCK Kodim 0204/DS bersama jajaran pengurus dan tamu undangan lainnya.

Sumber: Kodim 0204/DS

Tuntas Tepat Waktu, Program TMMD ke-111 Kodim 0204/Deli Serdang Resmi Ditutup

Lubuk Pakam- TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-111 Kodim 0204 Deli Serdang dengan tema 'TMMD Wujud Sinergi Membangun Negeri' yang digelar di Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang secara resmi di tutup.

 Acara penutupan dilaksanakan di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (14/07/2021) 
Komandan Distrik Militer (Kodim) 0204 Deli Serdang yang merupakan Komandan Satgas TMMD ke-111 Letkol Kav Jackie Yudhantara, S.Sos, M.Han menyampaikan, pelaksanaan kegiatan TMMD ke 111 Kodim 0204 Deli Serdang telah selesai sesuai target,dan inilah suatu penghargaaan yang luar biasa dapat selesai dan tuntas dengan maksimal mencapai 100 %.

"Semoga hasil dari pelaksanaan TMMD KE 111 Kodim 0204 Deli Serdang dapat bermanfaat bagi masyarakat  sekitar dan harapannya pembangunan tersebut kiranya dapat dijaga dengan baik" Tutur Letkol Jackie.

Pelaksanaan kegiatan TMMD Ke 111 Kodim 0204 Deli Serdang berlangsung selama  +/- 1 (satu) bulan dengan melakukan kegiatan berupa Sasaran fisik dan Sasaran Non fisik, Adapun kegiatan sasaran fisik berupa Pembukaan badan jalan terdiri dari rigid beton Panjang 2.545 m x lebar 4 M, Perkerasan jalan dengan sirtu ukuran panjang 3.839 m x Lebar 4 m, Pembuatan jembatan 4 unit, Pemasangan Box culvert 8 unit, Pembuatan TPT STA 4+115 ukuran panjang 10 m x lebar 1 m, Pemasangan pipa besi 10 " : 6 titik, Rehap Mesjid, Rehap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) : 6 unit, serta Sasaran Non fisik berupa kegiatan sosialisasi keagamaan,Bahaya Narkoba,penyuluhan Hukum dan lainnya.

“Saya selaku Dansatgas mengucapkan terima Kasih kepada seluruh personil yang bekerja sama dalam kegiatan TMMD kepada beberapa satuan Angkatan Laut, Angkatan Udara, Polri, masyarakat dan unsur unsur pemerintah daerah yang mana pelaksanaan TMMD Ke 111 Kodim 0204/DS berjalan dengan baik dan minta maaf apabila ada kekurangan kekurangan selama pelaksanaan TMMD berlangsung” Tambah Letkol Jackie.

Acara Penutupan TMMD turut dihadiri oleh Komandan Korem 022/PT Kolonel Inf Parlindungan Hutagalung, S.A.P, Bupati Deli Serdang di wakili Sekda Darwin Zein S.Sos, Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, S.Ik, Ketua DPRD Deli Serdang Zacki Sahri, Unsur Forkopimda, para OPD Pemkab.Deli Serdang serta Perwira Staf jajaran Kodim 0204/DS dan tamu undangan lainnya.

(Sumber Kodim 0204/DS)

Pemilihan Calon Direksi PDAM Tirtanadi Diduga Abaikan PERDA Provsu

Gubernur Sumatera Utara (GUBSU) H. Edy Rahmayadi diminta meninjau ulang keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD, karena terindikasi mengabaikan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provsu.

"Kendatipun tak ada aturan yang mengikat, tapi alangkah layaknya Pansel mencatumkan kriteria syarat dalam PERDA yang khusus mengatur tentang PDAM Tirtanadi tersebut", ungkap Ketua LSM Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Rabu sore (14/7).

Dikatakannya mengingat, pembuatan Perda membutuhkan proses panjang dan menelan biaya yang tidak sedikit, "Jadi harus benar-benar difungsikan donk?", ketusnya.

Mikhael meminta DPRD Sumut proaktif memonitor Pansel yang diketuai H.Afifi Lubis SH (foto). Sebab, diantara fungsi DPRD adalah membuat Perda bersama Kepala Daerah, serta mimiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Penantian publik seputar kekosongan beberapa direksi BUMD di lingkungan Pemprovsu, diantaranya Direktur Air Minum serta Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, tak lama lagi bakal menuai jawaban.

Namun, kriteria persyaratan calon direktur PDAM Tirtanadi yang jika hanya berkonsideran PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dinilai tidak cukup tanpa memuat syarat-syarat dalam PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 yang khusus mengatur tentang PDAM Tirtanadi.

Demikian diungkapkan Ardi Salim SH, Ketua LBH Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) di Markas Jl.Kedondong Marindal, Selasa (13/7/2021).

Menurut Ardi, seyogianya Panitia Seleksi (Pansel) membuat syarat khusus bagi pelamar (calon) dari internal PDAM Tirtanadi, ditambah persyaratan umum yang berlaku untuk semua calon direksi dari berbagai kalangan.

Dia juga menjelaskan sejumlah kriteria syarat dalam PERDA No.3/2018 yang perlu dipertimbangkan oleh Pansel diantaranya seperti huruf (c), lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Kemudian huruf (f), tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar, serta poin-poin lain sesuai kebutuhan. 

"Selain mencari calon berkredibilitas, syarat dimaksud juga sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya Kolusi dan Nepotisme", tegas Ardi Salim.

Menurutnya lagi, dalam pengajuan surat permohonan kepada Ketua Pansel, setiap calon direksi BUMD diminta melampirkan sejumlah persyaratan.

Seperti pada poin (khususnya) nomor 6, disebutkan, "Surat Keterangan Referensi Kerja dari perusahaan sebelumnya yang menyatakan pernah bekerja minimal 5 (lima) tahun dalam posisi manejerial (Jabatan manejerial sebelumnya, dapat disamakan dengan sebutan Direktur, Wakil Direktur, Manajer, Kepala Cabang, dan Kepala Divisi) dengan penilaian baik di perusahaan yang berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, dimana perusahaan sebelumnya terkategori sebagai kelas Usaha Besar".

"Jika ditelaah, poin nomor 6 ini terkesan mendiskreditkan sekaligus membatasi calon direksi PDAM Tirtanadi dari kalangan intern. Bahkan kami menduga hal itu sengaja untuk 'memuluskan' calon-calon direksi yang berasal dari eksternal PDAM Tirtanadi", tuding Ardi Salim.

Ketua LBH FORKOM LSM BERSATU ini meminta Komosi C DPRD Sumut segera memanggil Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu (Afifi Lubis), guna mengklarifikasi sejumlah indikasi utamanya dalam proses  pengisian 2 calon direktur bidang PDAM Tirtanadi tersebut.

"Kecurigaan kami diperparah dengan terbitnya pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi tertanggal 9 Juli 2021, ada apa ini sebenarnya ??", pungkas Advokat Ardi Salim.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 01/PS/PROVSU/VI-2021 Tanggal : 28 Juni 2021 telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu  yang dikomandoi H.Afifi Lubis SH selaku Ketua Panitia.

Selasa, 13 Juli 2021

Camat Bangun Purba Angkat Bicara Terkait Galian C Yang Beroperasi Di Desa Damak Maliho - Kec.Bangun Purba Kan.Deli Serdang.

Deli Serdang.
Bangun Purba.13 juli 2021.
Senin 12 juli 2021 sekira pkl 11.45 WIB,Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP saat di temui Asran Saragih di ruang kerjanya untuk di konfirmasi terkait galian C yang sampai saat ini beroperasi di Dusun I Desa Damak Maliho Kec. Bangun Purba mengatakan secara tegas .

Saya  sudah berkali kali menyurati pemilik tanah yang berinisial NB,agar berhenti untuk melakukan kegiatan pengorekan tanah timbun.

Namun ternyata,teguran dan surat tersebut tidak di jalankan atau pun di indahkan melainkan  di tentang dan di abaikan.

Kemudian,lanjut Camat Raden Mewah Ristanto SSTP ,saya juga sudah pernah menyurati Polresta Deli Serdang terkait  galian C di Dusun I Desa Damak Maliho Kec. Bangun Purba Kab.Deli Serdang, tapi ternyata galian C masih tetap berjalan terus.

Selanjutnya , Camat Raden Mewah Ristanto SSTP berkata kepada Asran Saragih agar menyurati Kapolda Sumut.

Mendengar penyampaian tersebut, Asran Saragih langsung menjawab, kok mesti kami yang menyurati Pak,sementara Pak Camat adalah kepala Wilayah di Kecamatan Bangun Purba ucap Asran Saragih.

Setelah mendengar semua jawaban dan penyampaian beserta ucapan dari Camat Raden Mewah Ristanto SSTP, Asran Saragih pun keluar dan  meninggalkan ruangan kerja Pak Camat.

Pada saat Asran Saragih di wawancarai awak media berkata, saya sangat heran dan penuh tanda tanya,kenapa Muspika tidak berani menutup galian C tersebut,begitu pula Polresta Deli Serdang yang sudah pernah di surati oleh Camat Raden Mewah Ristanto SSTP.

Saya menganggap bahwa Penegak Hukum sudah tumpul.Jelas jelas akibat galian C tersebut, Gapura Selamat Datang Desa Damak Maliho Retak dan tertimbun tanah hasil korekan galian C.

Tanah wakaf Muslim pada sisi  pinggiran terkikis dan terancam longsor.

Sementara galian C tersebut sudah jelas Ilegal dan berdampak fatal pada warga,masyarakat dan juga  lingkungan sekitarnya.

Lanjutnya,di duga keras, operasinya galian C tersebut karna adanya pembekingan salah satu OKNUM yang selalu berada di lapangan.

Harapan Asran Saragih,Rekan Rekan  beserta warga dan juga masyarakat,  semoga Instansi Penegak Hukum terkait agar bertindak tegas untuk menyita semua alat dan armada yang di gunakan di lapangan galian C di Dusun I Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba. Kab.Deli Serdang.( gp ).

Senin, 12 Juli 2021

Pansel Direksi BUMD Dinilai Membatasi Calon Dari Internal PDAM Tirtanadi

Penantian publik seputar kekosongan beberapa direksi BUMD di lingkungan Pemprovsu, diantaranya Direktur Air Minum serta Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, tak lama lagi bakal menuai jawaban.

Namun, kriteria persyaratan calon direktur PDAM Tirtanadi yang jika hanya berkonsideran PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dinilai tidak cukup tanpa memuat syarat-syarat dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provsu nomor 3 tahun 2018 yang khusus mengatur tentang PDAM Tirtanadi.

Demikian diungkapkan Ardi Salim SH, Ketua LBH Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia di Markas Jl.Kedondong Marindal, Selasa (13/7).

Menurut Ardi, seyogianya Panitia Seleksi (Pansel) yang di Ketuai H. Afifi Lubis SH (foto) ini, membuat syarat khusus bagi pelamar (calon) dari internal PDAM Tirtanadi, ditambah persyaratan umum yang berlaku untuk semua calon direksi dari berbagai kalangan.

"Persyaratan khusus tersebut sebaiknya mengacu Pasal 13 Perda Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi", terang Advokad dan Konsultan Hukum ini.

Dia juga menjelaskan sejumlah kriteria syarat dalam PERDA No.3/2018 yang perlu dipertimbangkan oleh Pansel diantaranya seperti huruf (c), lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Kemudian huruf (f), tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar, serta poin-poin lain sesuai kebutuhan. 

"Selain mencari calon berkredibilitas, syarat dimaksud juga sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya Kolusi dan Nepotisme", tegas Ardi Salim.

Menurutnya lagi, dalam pengajuan surat permohonan kepada Ketua Pansel, setiap calon direksi BUMD diminta melampirkan sejumlah persyaratan.

Seperti pada poin (khususnya) nomor 6, disebutkan, "Surat Keterangan Referensi Kerja dari perusahaan sebelumnya yang menyatakan pernah bekerja minimal 5 (lima) tahun dalam posisi manejerial (Jabatan manejerial sebelumnya, dapat disamakan dengan sebutan Direktur, Wakil Direktur, Manajer, Kepala Cabang, dan Kepala Divisi) dengan penilaian baik di perusahaan yang berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, dimana perusahaan sebelumnya terkategori sebagai kelas Usaha Besar".

"Jika ditelaah, poin nomor 6 ini terkesan mendiskreditkan sekaligus membatasi calon direksi PDAM Tirtanadi dari kalangan intern. Bahkan kami menduga hal itu sengaja untuk 'memuluskan' calon-calon direksi yang berasal dari eksternal PDAM Tirtanadi", tuding Ardi Salim.

Ketua LBH FORKOM LSM BERSATU ini meminta Komosi C DPRD Sumut segera memanggil Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu (Afifi Lubis), guna mengklarifikasi sejumlah indikasi utamanya dalam proses  pengisian 2 calon direktur bidang PDAM Tirtanadi tersebut.

"Kecurigaan kami diperparah dengan terbitnya pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi tertanggal 9 Juli 2021, ada apa ini sebenarnya ??", pungkas Advokat Ardi Salim.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 01/PS/PROVSU/VI-2021 Tanggal : 28 Juni 2021 telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu  yang dikomandoi H.Afifi Lubis SH selaku Ketua Panitia. (Man)

Gapura Selamat Datang Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba Retak Dan Tertimbun Tanah Hasil Korekan Galian C

Deli Serdang Bangun Purba, 13  juli 2021.
Tanpa ada merasa takut sama sekali dengan penegak Hukum. Galian C yang berada di Dusun I Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba kembali beroperasi melakukan pengorekan dan pengambilan tanah timbun.

Pemilik tanah Nurdin Barus sudah berkali kali di surati dan di tegur oleh Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP beserta Kades Damak Maliho Estiana Saragih, namun ternyata masih juga membandel alias sok jago, seakan akan surat teguran yang di berikan atau di  sampaikan kepada pemilik tanah Nurdin Barus sama sekali tidak berarti sama sekali  dan tak berguna.

Pemilik  tanah  Nurdin Barus  dan pengelolah Galian C seakan akan melangkahi dan mengangkangi surat dari Camat Raden Mewah Ristanto SSTP.

Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP saat di konfirmasi di ruangannya oleh LSM KPK Asran Saragih mengatakan, kami telah menyurati pemilik tanah Nurdin Barus,dan juga ke Polresta Deli Serdang,tapi ternyata mereka masih juga membandel, saya tidak bisa berbuat apa apa,kalau busa laporkan aja langsung ke Polda aja  Ucap Camat Raden Mewah Ristanto SSTP senin 12 juli 2021 .

Dengan merasa kebal Hukum,  Sehingga dengan leluasa mereka pun terus  melakukan kegiatan  pengorekan dan pengambilan tanah timbun secara ilegal.

Sementara kegiatan pengorekan tanah rimbun ini sangat berdampak fatal pada warga dan lingkungan di  sekitarnya.

Kegiatan ini beroperasi,di duga dengan adanya pembekingan  yang di lakukan salah satu oknum dari instansi yang selalu berada di lokasi tempat galian C tersebut. 

Akibat beroperasinya galian C di Dusun I Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba,mengakibatkan Gapura Selamat Datang Desa Damak Maliho kini telah retak  dan di sinyalir akan roboh.

Di samping itu juga ,Gapura Selamat Datang Desa Damak Maliho kini sebagian telah  tertimbun tanah korekan tersebut.

Kades Damak Maliho Estiana  Saragih juga sudah berkali kali menegur,mengingatkan bahkan menyurati pemilik tanah Nurdin Barus , namun tetap juga terus melakukan kegiatan pengorekan tanah timbun.

Oleh karna itu, di minta kepada instansi Penegak Hukum dari Polda Sumatra Utara,Polresta  Deli Serdang , Satpol PP Kabupaten Deli Serdang,Muspika setempat agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik tanah NB dan juga  pengelolah galian C beserta alat berat yang selalu di gunakan untuk melakukan kegiatan pengorekan tanah timbun.

Karna ,Kegiatan ini juga tidak pernah membayar distribusi pajak ke Kabupaten Deli serdang dan izin BPPT pun sudah tidak  berlaku.

Namun walaupun demikian, Galian C ilegal tetap  beroperasi,dengan leluasa dan bebas hambatan sama sekali.(gp/ ade).

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes