BREAKING NEWS

Recent Comments

Minggu, 05 September 2021

Klarifikasi Tak Digubris, Forkom LSM Bersatu Laporkan Dirut PDAM Tirtanadi Ke Poldasu

Pemberitahuan terkait sejumlah indikasi pelanggaran melalui surat permohonan klarifikasi yang terkesan diabaikan alias tak digubris, akhirnya membuat Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.

Demikian diungkapkan Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forkom LSM Bersatu Sumut Indonesia, Shiddiq Fathon, yang berasal sekaligus menjabat Ketua Lembaga Monitoring Tindak Pidana Korupsi (LM Tipikor) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (6/9).

Shiddiq menjelaskan, dalam laporannya, Forkom LSM Bersatu meminta pihak Kepolisian mengusut dugaan perbaikan rekening air dengan cara mengurangi rekening air dimaksud secara ilegal melalui pemberian reduksi (pengurangan), hingga mengindikasikan terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi.

Pemberian reduksi (pengurangan) rekening air sejumlah pelanggan PDAM Tirtanadi ini berawal sejak terjadinya lonjakan tagihan pemakaian air yang tersinyalir saat terbitnya rekening pembayaran untuk bulan maret 2021.

Lonjakan drastis tersebut diduga akibat adanya unsur kesalahan dalam proses perubahan Sistem Pembacaan Meteran Air dari pencatatan manual beralih ke sistem digital dengan menggunakan HP android.

Sejalan hal itu, pasca menerima laporan dari pelanggan PDAM Tirtanadi yang rekening airnya melonjak drastis, kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut merekomendasi PDAM Tirtanadi agar membatalkan Pembacaan Meteran Air android karena dianggap merugikan pelanggan.

Rekomendasi Ombudsman tersebut seyogianya dijadikan dirut PDAM Tirtanadi acuhan guna menyikapi persoalan melonjaknya rekening air pelanggan. Dikarenakan Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh setiap badan usaha, baik pemerintah maupun swasta.

Kekuatan mengikat dari Rekomendasi Ombudsman tertuang didalam Undang Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Pasal 38 disebutkan, Ayat (1), "Terlapor dan Atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman".

Kemudian Ayat (2), "Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporannya ke Ombudsman terkait tentang Pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi".

Ayat (3), "Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau Atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi".

Ditambah Ayat (4), "Dalam hal Terlapor dan Atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya sebagian rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima Ombudsman, Ombudsman dapat mempublikasikan Atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden".

"Selain kepada Gubsu selaku owner PDAM Tirtanadi, surat laporan ini juga kami tembuskan ke Kapolri dan Ketua Kompolnas di Jakarta", beber Shiddiq Fathon mengakhiri.

Diketahui, melalui Laporan Informasi Nomor.12/LI/P-Forkom/ix/2021 Tanggal.03 September 2021, Forkom LSM Bersatu melaporkan Dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi) ke Ditreskrimsus Poldasu atas sejumlah indikasi pelanggaran regulasi hingga berakibat PDAM Tirtanadi diduga menderita kerugian belasan bahkan mungkin puluhan miliar rupiah. (Red)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes