BREAKING NEWS

Recent Comments

Senin, 22 Juli 2019

MoU Tirtanadi-TLM Diduga Berbau Korup: KETUM LSM STRATEGI PASTIKAN TIDAK ADA INTERVENSI


     
Ketua Umum (Ketum) Lsm Strategi M.Yusuf Siregar (didokumentasikan bersama Gubsu), menegaskan tidak akan mengintervensi jajarannya dalam menjalankan fungsi sosial kontrol sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. "Sejak berdiri 7 tahun silam, Lsm Strategi mengharamkan intervensi, baik secara vertikal maupun horizontal?", ucap tokoh pemuda yang akrab disapa Boy Siregar ini, Senin malam (22/7)

       Dikatakan Boy mengingat merebak isu dilingkungannya (Lsm Strategi,red) yang menyebutkan dirinya melakukan intervensi (campur tangan) terhadap temuan LBH LSM STRATEGI terkait perpanjangan kontrak kerjasama (MoU) antara PDAM.Tirtanadi dengan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang diduga bermuatan korupsi.

       "Temuan itu wewenangnya Saudara Binsar Simbolon selaku Ketua LBH, jadi tak mungkin kita campuri?", paparnya seraya menjelaskan, meskipun sebagai pelaksana tertinggi organisasi sesuai Pasal 16 Ayat 1 Anggaran Dasar (AD) Lsm Strategi, tapi ianya tidak boleh mencampuri kader ataupun jajarannya dalam menjalankan tupoksi, sebab hal itu merupakan tindak pelanggaran hukum

       "Pelaku sosial kontrol bekerja atas perintah dan sekaligus dilindungi undang-undang", tegas Boy lagi. Namun Boy Siregar mengaku, dirinya berkapasitas memberikan sanksi tindakan disiplin berupa teguran, peringatan bahkan pemecatan jika kader Lsm Strategi terbukti melakukan kesalahan

       Sebelumnya diketahui, Ketua LBH Lsm Strategi Binsar Simbolon,SH,MH mendesak Gubsu Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi segera meninjau ulang perpanjagan kontrak Tirtanadi dan TLM No:19/MoU/DIR/2017 Tanggal: 15 Desember 2017 di Instalasi Pegolahan Air ((IPA) Limau Manis T.Morawa yang sarat kepentingan sejumlah oknum pejabat terkait, yang kala itu Sutedi Raharjo menjabat Dirut PDAM Tirtanadi dan Gubsunya T.Erry Nuradi

       Dijelaskan, kontrak terdahulu seyogianya berakhir pada 2025. Tinggal menunggu beberapa tahun kedepan seharusnya PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan kapasitas 500 ltr/dtk yang diprediksi mampu melayani berkisar 40 ribu-an pelanggan dengan asumsi pemakaian air sebesar 30 m3/pelanggan, bakal jadi milik Tirtanadi. Hal ini berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari PT.TLM.

       Eh, kok malah diperpanjang pula kontraknya hingga tahun 2043 ?. Meskipun judulnya menambah pasokan air dengan membangun IPA berkapasitas 400 ltr/dtk, namun aroma korupsi tersinyalir guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok orang tertentu tanpa berfikir dampak negatifnya seperti peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi berujung naiknya harga jual air yang nantinya dikenakan kepada masyarakat konsumen, betapa mirisnya??

       Dugaan kecurangan ini diperkuat dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang menemukan adanya perjanjian kerjasama (perpanjangan kontrak) antara PDAM Tirtanadi dan PT.TLM yang dilaksanakan pada tahun 2017, padahal jangka kontraknya masih lama

       Sementara Kepala Sekretariat (Sekper/Ka.PR) PDAM Tirtanadi Jumirin saat dikonfirmasi pekan lalu belum dapat memberikan keterangan. "Belum tahu saya, nanti ya jika sudah bisa saya kabari", jawabnya singkat via seluler. (Rel)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes