BREAKING NEWS

Recent Comments

Minggu, 14 Juli 2019

LSM STRATEGI: Sumut Bermartabat Terganjal Polemik MoU TLM-Tirtanadi

Medan, radarberitaonline

       Teriakan berbagai ornamen kemasyarakatan seputar perjanjian kerjasama (MoU) antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu dijabat Sutedi Raharjo (foto) selaku Direktur Utama, beberapa bulan terakhir sepertinya belum mendapat respon dari Gubsu Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi yang sejak awal kepemimpinannya berencana membangun sekaligus mewujudkan Sumatera Utara yang maju, beriman, dan bermartabat

       Sayangnya, cita-cita mulia mantan Pangkostrad yang dikenal tegas dan berwibawa ini untuk menjadikan Sumut Bermartabat bakal terganjal akibat polemik perpanjangan kontrak Tirtanadi-TLM bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 yang tersinyalir sarat kepentingan sejumlah oknum pejabat berkompeten tak jua kunjung usai. Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM STRATEGI, Binsar Simbolon,SH.MH, Minggu(14/7)

      Dikatakan Binsar mengingat sebelum diperpanjang, kontrak terdahulu akan berakhir tahun 2025. Artinya beberapa tahun lagi PT.TLM yang berkapasitas 500 ltr/dtk menjadi milik PDAM Tirtanadi. Namun, mulai Des 2017 kontrak tersebut diperpanjang hingga 2043 dengan membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA), kapasitas 400 ltr/dtk dilokasi yang sama yaitu di Jl.Limau Manis Tanjung Moráwa Deli Serdang

       Timbul pertanyaan, seyogianya tahun 2025 PT.TLM dengan kapasitas 500 ltr/dtk diserahterimakan, berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari PT.TLM, kondisi ini tentu lebih menguntungkan pihak Tirtanadi. Lantas, kenapa kontraknya diperpanjang meskipun dalihnya penambahan debit air? Dan kenapa pula Gubsu Edy Rahmayadi selaku owner terkesan cuek-cuek saja?. "What's the truth?", ketus Binsar

       "Menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan IPA Limau Manis guna menambah pasokan air 400 ltr/dtk hingga harus memperpanjang kontrak sampai 2043 beraromakan korupsi? Disinyalir sebagai akal-akalan busuk semata untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau sekelompok orang tertentu tanpa memikirkan kerugian yang bakal dirasakan masyarakat konsumen PDAM Tirtanadi kedepan", tutur advokad muda ini bernada kesal

       Dimana seharusnya tahun 2025 mendatang Tirtanadi tidak perlu lagi membeli air kepada TLM. Bahkan lebih memprihatinkan perpanjangan kontrak yang terjadi sama halnya PDAM Tirtanadi membeli air hasil produksinya sendiri. Betapa miris melihatnya", sambung Binsar

       "Perlu saya tegaskan, Undang-Undang tidak melarang MoU ataupun kontrak, tapi harus memenuhi syarat !? Seperti analisa kelayakan fisik, kimiawi dan bakteriologi , singkronisasi untung rugi, dampak plus minus harga jual air nantinya kepada pelanggan, dan lain sebagainya!. Apakah sudah singkron?", cetus Binsar

       Lanjutnya, indikasi kecurangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam hal ini Pemprov.Sumatera Utara diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang langsung diungkapkan Ambar Wahyuni, Kepala Perwakilan BPK RI Sumut-Aceh Rabu (26/6) akhir bulan lalu usai menggelar kegiatan Media Workshop bertema 'Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah'

       "Sesuai hasil pemeriksaan BPK pada 2018 menemukan kontrak antara PDAM Tirtanadi dengan TLM dilaksanakan pada 2017, padahal jangka kontraknya masih lama", ungkap Ambar kala itu. Kemudian menyatakan jika Pemprovsu selaku pemilik BUMD (Tirtanadi) atas temuan tersebut bisa meninjau ulang perpanjangan kontrak yang dipercepat sebelum masa kontraknya berakhir. (Man)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes