BREAKING NEWS

Recent Comments

Minggu, 15 September 2019

LBH LSM STRATEGI: Perubahan PKS Tirtanadi - TLM Masuk Ranah Korupsi


 
   Kebijakan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Binsar Simbolon, SH. MH, advokad muda yang juga menjabat Ketua LBH LSM STRATEGI dikantornya Jl.Kedondong Marindal, Senin (16/9)

       Dikatakan Binsar terkait adanya kasus perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahaan asal Prancis, dengan PDAM Tirtanadi yang tersinyalir beraromakan korupsi guna memperkaya diri sendiri ataupun kelompok tertentu. Diduga dilakukan Sutedi Raharjo, mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi bersama sejumlah oknum pejabat berkompeten saat itu

       Pasalnya, PKS (Kontrak) bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 berupa penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA Eksisting 500 ltr/dtk (PKS 2001) yang berlokasi di Jl.Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang. Sehingga nantinya total produksi menjadi 900 ltr/dtk yang ditargetkan beroperasi pada Oktober 2019, mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi sampai 2043 karena tertunda memiliki aset

       Padahal dari Laporan Hasil Reviu Studi Kelayakan BPKP Perwakilan Prov.Sumut Nomor LAP-272/PWO2/4.2/2017 Tanggal 05 Juli 2017, merekomendasikan agar penambahan IPA 400 ltr/dtk tersebut tidak terintegrasi dengan IPA lama (500 ltr/dtk). Sekaligus juga sejak 2027 hingga 2043 menggunakan metode OMn (Operating Maintenance), yakni tetap menyerahkan aset yang dikerjasamakan (IPA 500 ltr/dtk) pada tahun 2026, tetapi pengelolaan atas produksi air olahan masih tetap dilaksanakan oleh PT. TLM

       "Saya fikir opsi ini lebih menguntungkan PDAM Tirtanadi, lantas mengapa Sutedi Raharjo memilih kebijakan lain karena dianggapnya lebih efesien dan efektif ?!", ujar Binsar kecewa

       Menurutnya lagi, PDAM Tirtanadi salah satu BUMD yang membidangi jasa penyedia air minum milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Hal itu berarti jika terjadi kerugian akibat kebijakan yang dilakukan oknum pejabatnya (PDAM Tirtanadi,red), maka perbuatan tersebut dapat dikategori perbuatan yang merugikan keuangan negara dan tentunya merupakan suatu tindak pidana korupsi

      "Tangkap dan penjarakan Sutedi Raharjo jika nantinya terbukti melakukan kebijakan yang merugikan PDAM Tirtanadi?", ketus Binsar Simbolon mengakhiri

       Gubernur Sumatera Utara Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi usai rapat paripurna P.APBD 2019 digedung DPRD Sumut, selasa (27/8) mengatakan belum bisa menjelaskan hasil penyelesaian masalah disejumlah BUMD termasuk kasus perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM). "Nanti ahlinya yang menyelesaikan permasalahan tersebut", ujarnya singkat. (Man)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes