BREAKING NEWS

Recent Comments

Kamis, 05 September 2019

LSM Strategi: Kontrak TLM - Tirtanadi Abaikan Rekom BPKP Sumut

 Kebutuhan mendesak guna peningkatan kapasitas produksi dan menurunkan resiko kekurangan air di kota Medan tersinyalir dijadikan alasan Sutedi Raharjo, mantan Dirut PDAM Tirtanadi melakukan Perubahan atau Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS/Kontrak) antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahaan asal Prancis, dengan PDAM Tirtanadi, BUMD penyedia jasa air minum milik Pemprovsu yang saat itu Gubernur Sumut dijabat T.Erry Nuradi

       Hal ini kembali disampaikan Ketua LBH LSM STRATEGI Binsar Simbolon, SH.MH (foto), advokad muda yang terus menyoroti persoalan kontrak yang berpotensi kerugian bagi konsumen air minum tersebut dalam rangka peringatan Hari Pelanggan Nasional, Rabu (04/9)

       "Kami berkomitmen mengawal dugaan kasus korupsi ini sampai tuntas", tegasnya. Kemudian menjelaskan, sesuai PKS awal, Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 500 ltr/dtk yang berlokasi di Jl.Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang semestinya berakhir tahun 2026, artinya seluruh aset diserahterimakan ke PDAM Tirtanadi

      Namun ditengah perjalanan, dilakukan penambahan IPA 400 ltr/dtk sesuai PKS nomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017, sehingga total produksi nantinya menjadi 900 ltr/dtk, ditargetkan beroperasi pada Oktober 2019 mendatang  mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi karena tertunda memiliki aset hingga 2043

      Indikasi penyimpangan terlihat dari Laporan Hasil Reviu Studi Kelayakan BPKP Perwakilan Provsu nomor LAP-272/PW02/ 4.2/2017 tanggal 05 Juli 2017 yang merekomendasikan agar proyek ekspansi TLM 400 ltr/dtk tidak terintegrasi dengan 500 ltr/dtk, dan masa kontraknya sampai 2043

       Sedangkan untuk IPA kapasitas 500 ltr/dtk (PKS tahun 2001) dengan Operating Maintenance (OMn) sejak 2007 hingga 2043 yaitu akan tetap menyerahkan aset yang dikerjasamakan pada tahun 2026, tetapi pengelolaan atas produksi air olahan tetap dilaksanakan oleh PT.TLM

      Lantas melalui surat bernomor 217/DIR/2017, Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo memilih membangun/penambahan IPA  kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA Eksisting 500 ltr/dtk (PKS awal) yang berlokasi disebelah IPA TLM Limau Manis, karena dianggap lebih efesien dan efektif

        Dengan terabaikannya rekomendasi BPKP Perwakilan Sumatera Utara tentu menimbulkan kecurigaan terjadinya persekongkolan (permufakatan jahat) guna memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Raharjo beserta oknum pejabat terkait yang terlibat memuluskan proyek dengan nilai berkisar Rp.144 Milyar tersebut

       Sabrina, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provsu dua pekan lalu, selasa (20/8) mengatakan kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dan PDAM Tirtanadi yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut hingga saat ini belum bisa dipastikan lanjut atau putus. "Begitupun kami sudah minta agar Direksi PDAM Tirtanadi berkonsultasi ke BPK mengenai tindaklanjutnya", ujarnya. (Rel)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes