BREAKING NEWS

Recent Comments

Kamis, 03 Oktober 2019

LBH LSM STRATEGI: Fenomena Kasus TLM - Tirtanadi Bak Lautan Tak Bertepi

Medan, radar berita
Trisno Sumantri

       Buntut dari Perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirtanadi dengan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang belum terselesaikan menurut Ketua LBH LSM Strategi Binsar Simbolon, SH.MH akan memperpanjang potensi kerugian bagi stakeholder

       "Persoalan ini boleh dibilang ibarat lautan yang tak bertepi. Terbentang luas didepan mata namun seolah tertutup kabut asap hingga tepiannyapun sulit dilihat", tuturnya, kamis malam (3/10)

       Dikatakan Binsar mengingat PKS atau Kontrak bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017, yakni berupa penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) 400 ltr/dtk dimasa Sutedi Raharjo (foto) menjabat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi. Berlokasi di Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang tersinyalir berakibat meruginya PDAM Tirtanadi karena harus membayar tagihan pembelian air 500 ltr/dtk sampai tahun 2043 dari produksi IPA TLM lama, sesuai kontrak/PKS tahun 2001

       Padahal seyogianya 2025 mendatang yang tinggal beberapa tahun lagi Instalasi IPA 500 ltr/dtk tersebut diserahterimakan, itu artinya PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM

       Lanjut Binsar, dengan tetap membeli air tentu terjadi peningkatan beban keuangan Tirtanadi, sehingga sangat dimungkinkan berdampak terhadap naiknya harga jual air yang nantinya diberlakukan kepada  masyarakat konsumen ataupun pelanggan air minum. "Akhirnya pelanggan Tirtanadi juga yang dirugikan?", celotehnya

       Selaku pemilik modal PDAM Tirtanadi, investasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga merugi karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut berkisar Rp.33 Miliar

       Sementara Gubsu Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi usai rapat paripurna di gedung DPRD Sumut, selasa (27/8) lalu mengatakan belum bisa menjelaskan hasil penyelesaian masalah disejumlah BUMD termasuk kasus perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dan PT. TLM . "Nanti ahlinya yang menyelesaikan permasalahan itu", ucapnya singkat

       Sepekan sebelumnya (20/8), Sabrina, Sekretaris Daerah Provsu sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut mengaku kasus PKS/Kontrak Tirtanadi-TLM yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara hingga saat ini belum bisa dipastikan lanjut atau putus. "Begitupun kami sudah minta agar Direksi PDAM Tirtanadi berkonsultasi ke BPK mengenai tindaklanjutnya", kata Sabrina

       Bahkan lebih memprihatinkan, lanjut Binsar kemudian, polemik perubahan PKS yang diperpanjang sebelum berakhir masa kontraknya ini telah menimbulkan sengketa informasi antara PDAM Tirtanadi yang kini Dirutnya Trisno Sumantri. Dengan koran Paten yang meminta salinan/copy BOT (Build Operate Transfer) tahun 2001 dan 2017 terkait penyediaan air pada IPA Limau Manis kapasitas 400 ltr/dtk (kontrak tahun 2000), dan 500 ltr/dtk (kontrak 2017), antar PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM, sehingga nantinya total produksi menjadi 900 ltr/dtk serta direncanakan beroperasi pada Oktober 2019 ini

       Selain copy dokumen BOT, koran Paten juga meminta sample bukti transaksi  pembayaran debit air bersih masing-masing 1 bulan untuk tahun 2015, 2016, dan 2017 yang akhirnya berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dimana pada sidang perkara keberatan putusan Komisi Informasi (KI) Provsu di PTUN terungkap jika master agreement (kesepakatan) atau butir-butir BOT PDAM Tirtanadi dan PT. TLM diduga cacat hukum, serta terdapat adanya ketidaksesuaian dengan peraturan hingga dipandang perlu untuk negosiasi perubahan (revisi) sejumlah item klausal dalam kontrak

       Akhir perseteruan sengketa informasi ini dimenangkan koran Paten. Dalam putusan nya PTUN Medan menghukum pihak PDAM Tirtanadi membayar biaya persidangan untuk seluruhnya, sekaligus memberikan copy salinan dokumen BOT sebagaimana dimohonkan koran Paten. "Bukan hanya kerugian materi, kasus ini telah mencoreng nama baik PDAM Tirtanadi?", tegas advokat muda ini mengakhiri. (Rel)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes