BREAKING NEWS

Recent Comments

Kamis, 24 Oktober 2019

Lsm Strategi Desak Gubsu Tinjau Ulang PKS TLM - Tirtanadi

      Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Tahun 2018 yang menemukan adanya perubahan PKS (Perjanjian Kerja Sama) ataupun Kontrak antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahan asal Prancis, dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu Dirutnya dijabat Sutedi Raharjo sepertinya belum juga terselesaikan

       PKS yang ditandatangani Tahun 2017 itu berdalih guna menambah pasokan air 400 ltr/dtk, terintegrasi dengan eksisting 500 ltr/dtk (sesuai PKS Tahun 2001), dilokasi yang sama yakni di IPA (Instalasi Pengolahan Air) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang, sehingga nantinya total produksi menjadi 900 ltr/dtk serta di targetkan beroperasi Oktober 2019 ini

       Padahal PKS Tahun 2001 tersebut jika tidak diperpanjang seyogianya berakhir pada 2025 mendatang. Artinya Instalasi TLM 500 ltr/dtk diserahterimakan, dimana PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air olahan lagi dari TLM

       "Eh kok PKS nya malah diperpanjang pula sampai Tahun 2043 ?. Betapa ruginya Tirtanadi !", celoteh Binsar Simbolon, SH. MH, advokad muda yang menjabat Ketua LBH LSM STRATEGI ini, Kamis (24/10)

       Kemudian Binsar kembali menjelaskan kerugian akibat perubahan PKS yang diduga sengaja dilakukan Sutedi Raharjo, mantan Dirut Tirtanadi yang tersinyalir bernuansa korupsi untuk memperkaya diri sendiri bersama sejumlah oknum pejabat terkait saat itu, bakal berdampak bagi masyarakat konsumen ataupun pelanggan air minum

       Sebab, dengan tetap membeli air dari PT. TLM hingga 2043 tentu menyebabkan terjadinya peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi. Sehingga tak menutup kemungkinan harga jual (tarif air) yang nantinya diberlakukan kepada pelanggan Tirtanadi mengalami kenaikan

       Bukan hanya itu, selaku pemilik modal PDAM Tirtanadi, investasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga merugi karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA Limau Manis tersebut berkisar Rp.33 Miliar.  "Lantas kenapa Pemprovsu tak segera menuntaskan persoalan ini??", ketus Binsar

       Bahkan ironisnya, Gubernur Sumatera Utara Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi usai rapat paripurna DPRPSU, selasa (27/8) lalu mengatakan belum bisa menjelaskan hasil penyelesaian masalah disejumlah BUMD termasuk kasus perubahan PKS antara PDAM Tirtanadi dengan PT. Tirta Lyonnaise Medan (TLM). "Nanti ahlinya yang menyelesaikan permasalahan itu", ujarnya singkat

      Timbul pertanyaan, apakah mantan Pangkostrad (Gubsu Edy Rahmayadi, red) yang diawal kepemimpinannya kerap mengajak seluruh komponen masyarakat agar objektif membangun Sumatera Utara  mampu menyelesaikan persoalan ini??

       Misalnya dengan meninjau ulang atau membatalkan PKS tersebut. "Masyarakat menanti ketegasanmu Pak Gubsu?", ucap Binsar Simbolon seraya menegaskan jika LBH LSM STRATEGI berkomitmen untuk terus mengawal dugaan kasus yang merugikan banyak pihak ini sampai tuntas. (Man)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes