BREAKING NEWS

Recent Comments

Kamis, 18 Juni 2020

Dugaan Melawan Hukum, Gubsu Harus Segera Evaluasi Direksi PDAM Tirtanadi

       Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi nomor KEP-59/DIR/SDM/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Promosi, Mutasi Dan Demosi Pegawai PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut menjadi sorotan Binsar Simbolon, SH.MH, advokad yang juga menjabat Ketua LBH LSM Strategi

       "Menurut hemat kami keputusan itu dinilai tidak sah, karena tertera tiga nama pejabat Staf Divisi yang terindikasi melanggar ketentuan memo Kadiv SDM tentang assesmen", ungkap Binsar Kamis (18/6) 

        Dianya mengatakan, "Dirut maupun direktur bidang yang proaktif menyusun SK mutasi diinternal BUMD Pemprovsu ini disinyalir telah melakukan praktik maladministrasi yang didalam konsep penyelenggaraan pelayanan publik  dikategori sebagai perbuatan yang mengakibatkan cacat administratif dilingkup BUMD dan berakibat fatal". 

       Pengangkatan 3 Staf Divisi berinisial RSM (51), M (51), dan AMP (42) menjadi Kepala Cabang (Kacab) diduga maladministrasi. Sebab, para Staf Divisi dimaksud telah terikat menandatangani formulir Permohonan Minat bermaterai 6000 untuk memilih salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang diminati, bukan menjadi Kacab ataupun jabatan lainnya 

       "Sekedar informasi bahwa terkait Memo Kadiv SDM nomor 632-SDM/01/2019 tanggal 29 Oktober 2019 tentang Assesmen yang dianggap merugikan, upaya hukum yang kami lakukan saat ini sudah memasuki tahap somasi ke-2", bebernya

        Masih menurut Binsar, seyogianya memo tentang assesmen itu dibatalkan, selain diduga merugikan para pejabat Staf Divisi, memo tersebut juga bersifat kontradiktif (bertentangan) dengan Peraturan Direksi PDAM Tirtanadi nomor PER-07/DIR/SDM/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Pedoman Kompetensi Jabatan Dan Kepangkatan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut

       Dimana pada Pasal 1 (PER-07,red) disebutkan, "Pegawai yang dinilai oleh Direksi yang memiliki kemampuan manejerial, memiliki keahlian dalam bidang tugasnya dan berprestasi baik, dapat dipromosikan tanpa mengikuti jenjang kepangkatan dan golongan yang dimiliki berdasarkan keputusan jajaran Direksi".

       "Peraturan Direksi nomor 07 inikan sudah cukup jelas, jadi tidak perlu lagi dibuat assesmen yang dicurigai hanya dijadikan ajang korupsi??", terangnya

        Menyangkut pelayanan, sambung Binsar, Dirut Trisno beserta ketiga direktur bidangnya belum ada terlihat melakukan terobosan signifikan. Hal ini ditandai dengan masih seringnya terdengar keluhan perihal air kotor, berbau, air tersendat, bahkan terkadang aliran air kerumah pelanggan mati total. Lambatnya penanganan perbaikan pipa bocor, stand meteran air tidak sesuai, pemakaian melonjak, dan sebagainya

         Ditambah pula kebijakan Direksi khususnya sang Dirut Trisno Sumantri yang "hobby" mengurangi kesejahteraan pekerjanya seperti pemotongah 50 % THR jelang idul fitri 2020 lalu. Dari dua bulan gaji tahun sebelumnya, hanya menjadi sebulan. Sehingga menguatkan dugaan jika saat ini PDAM Tirtanadi sedang mengalami defisit dan terancam pailit alias bangkrut ??

       Terkini, mencuat lagi isu terjadinya Pembatalan Tender bahan kimia PAC liquit (cair) oleh ULP PDAM Tirtanadi untuk pemakaian di 5 Cabang Produksi dengan total nilai HPS berkisar 25 miliar rupiah. Namun sebelum dilakukannya Lelang/Tender Ulang, ternyata proses pengadaannya diduga sudah dikerjakan dalam bentuk Penunjukan Langsung/PL

       Indikasi pelanggaran Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) tersebut mengharuskan Ditreskrimsus Poldasu segera melakukan penyelidikan. Agar dugaan kasus korupsi berjamaah ini dapat terbongkar, siapa aktor intelektualnya, dan siapa-siapa saja yang terlibat ??

      "Apalagi yang ditunggu Pak Jenderal, segeralah evaluasi seluruh direksi PDAM Tirtanadi dan menggantinya dengan yang bermartabat", pungkas Binsar Simbolon

       Kadiv SDM PDAM Tirtanadi Tetti Mahyuni saat dikonfirmasi belum lama ini enggan memberikan komentar. Chat konfirmasi WhatsApp perihal penerbitan memo tentang assesmen hanya dibaca dan tidak dibalas. (Red)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes