BREAKING NEWS

Recent Comments

Rabu, 14 Agustus 2019

"LBH LSM STRATEGI: Polemik TLM-PDAM Tirtanadi Bakal Menjerat Sutedi Raharjo"


 
  Terbongkarnya persoalan kontrak antara PDAM TIrtanadi dengan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahaan asal Prancis, yang diperpanjang sebelum masa kontraknya berakhir ditengarai bakal menyeret Sutedi Raharjo (foto), mantan Dirut Tirtanadi duduk dikursi pesakitan

       Pasalnya, perpanjangan dan perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau kontrak  tersebut berakibat tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tetap, yakni Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 500 ltr/dtk yang sesuai kontrak terdahulu semestinya tahun 2025 diserahterimakan. Itu berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM

       Hal ini kembali diungkapkan Ketua LBH LSM STRATEGI, Binsar Simbolon, SH.MH dikantornya Jl.Kedondong Marindal, kamis (15/8)

       Lebih lanjut menjelaskan, dengan tetap membeli air dari TLM, tentu terjadi peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi. Sehingga sangat dimungkinkan berdampak terhadap naiknya harga jual air yang nantinya diberlakukan kepada masyarakat konsumen ataupun pelanggan PDAM Tirtanadi dikawasan kota Medan sekitarnya

       Selain itu, kontrak nomor 19/MoU/DIR/2017 tertanggal 15 Desember 2017 berupa pembangunan IPA berkapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA 500 ltr/dtk eksisting berlokasi di Limau Manis Tanjung Morawa DS yang ditargetkan beroperasi pada Oktober 2019 mendatang dengan total produksi 900 ltr/dtk juga menyebabkan PDAM Tirtanadi merugi atas kewajiban membayar tagihan pembelian air olahan (500 ltr/dtk sesuai kontrak lama) mulai tahun 2025 sampai 2043

       Menurut Binsar, polemik perpanjangan kontrak TLM-Tirtanadi yang tersinyalir  merugikan banyak pihak diantaranya konsumen air minum, manajemen PDAM Tirtanadi, dan investasi Pemprov Sumut karena tidak memperoleh hasil dari kekayaan daerah yang dipisahkan atas aset tetap IPA sebesar Rp.33.358.447.849,00,- sepertinya sudah cukup dijadikan dasar menjebloskan Sutedi Raharjo, mantan Dirut BUMD penyedia jasa air bersih ini ke hotel prodeo alias penjara
   
       Tinggal menunggu ketegasan Gubsu Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi selaku pemilik modal PDAM Tirtanadi untuk segera meninjau ulang sekaligus melaporkan Sutedi beserta sejumlah oknum yang telibat dalam perubahan PKS/Kontrak yang diduga sarat kepentingan tersebut kepada aparat penegak hukum

       "Lsm Strategi berkomitmen mengawal dugaan permasalahan ini sampai tuntas, demi menyelamatkan PDAM Tirtanadi yang kini dipimpin dirut Trisno Sumantri", ucap Binsar , advokat muda ini mengakhiri

       Sekretaris PDAM Tirtanadi melalui Kabid Humas Zaman K Mendrofa dua pekan lalu (30/7/2019) menyampaikan soal adanya temuan BPK Perwakilan Sumut atas perubahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Tirtanadi dengan PT. Tirta Lyonnaise Medan (TLM). Dimana saat ini pihak Tirtanadi bersama BPK Perwakilan Sumut dan Pemprovsu sedang melakukan kajian, dengan terus meminta arahan dari BPKP Sumatera Utara

       "Sebagai tindaklanjut guna memperbaiki perubahan PKS tersebut pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan BPK Perwakilan Sumut", ujar Zaman. (Rel)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes