BREAKING NEWS

Recent Comments

Senin, 26 Agustus 2019

LBH LSM STRATEGI: Kontrak TLM - PDAM Tirtanadi Memasuki Babak Baru

Medan, radarberita
   
 Persoalan seputar polemik Perjanjian Kerja Sama (PKS) ataupun kontrak dalam mengelola air minum antara PDAM Tirtanadi, salah satu BUMD milik Pemprov Sumut dengan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM), perusahaan asal Prancis yang tak kunjung usai, kini memasuki babak baru, ungkap Ketua LBH Lsm Strategi, Binsar Simbolon, SH.MH, Senin malam (26/8).

       "Sejak awal kami mempermasalahkan kontrak yang diperpanjang sebelum masa kontraknya berakhir ini, karena tersinyalir berdampak kerugian bagi Tirtanadi juga konsumen air minum, tidak lain bertujuan untuk menyelamatkan PDAM Tirtanadi yang sekarang dipimpin Pak Trisno Sumantri selaku Direktur Utama", paparnya

       Kemudian Binsar mengatakan, dugaan kasus perubahan kontrak tersebut telah menimbulkan terjadinya sengketa informasi antar PDAM Tirtanadi dengan koran Paten yang meminta salinan atau copy BOT (Build Operate Transfer) tahun 2000 dan tahun 2017. Terkait penyediaan air pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang kapasitas 400 ltr/dtk (kontrak tahun 2000), dan 900 ltr/dtk (tahun 2017) antara PT. TLM dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu dirutnya dijabat Sutedi Raharjo

       Selain copy dokumen perjanjian BOT, koran terbitan Medan (Paten) juga meminta sample salinan transaksi bukti pembayaran air bersih masing-masing satu bulan untuk tahun 2015, 2016, dan 2017, yang didasari amanah UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu akhirnya berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan

       Dimana dalam sidang perdana sengketa informasi yang digelar Selasa, 20 Agustus 2019 diPTUN Medan terungkap jika master agreement (kesepakatan) atau butir-butir BOT PDAM Tirtanadi dan PT.TLM diduga cacat hukum serta adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, sehingga dipandang perlu untuk negosiasi perubahan sejumlah klausal kontrak tersebut

      "Bergulirnya perkara sengketa informasi ini tentu menambah kerugian bagi PDAM Tirtanadi. Penyebabnya diduga akibat kesalahan Sutedi Raharjo, mantan dirut yang layak dipenjarakan?", ketus advokat muda ini mengakhiri

       Sementara, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Sabrina, selasa (20/8) mengatakan, kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar PDAM Tirtanadi dan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut, sampai saat ini belum bisa dipastikan lanjut atau putus

       "Begitupun kami sudah minta agar direksi PDAM Tirtanadi berkonsultasi ke BPK mengenai tindaklanjutnya", ucap Sabrina pekan lalu. (Man)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes