BREAKING NEWS

Recent Comments

Rabu, 07 Agustus 2019

"LSM Strategi: Mantan Gubsu Dituding Lalai Setujui Kontrak TLM - Tirtanadi"


     
 Diperpanjangnya perjanjian kerjasama (kontrak) antara PDAM Tirtanadi Sumut dengan PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM),  perusahaan asal Prancis, beberapa bulan terakhir cukup menyita perhatian publik. Beragam kecurigaan, bahkan tudingan dari para stakeholder (pemangku kepentingan) pun bermunculan.

      Mulai dugaan terjadinya persekongkolan sejumlah oknum berkompeten guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok orang tertentu, sampai tudingan terhadap Tengku Erry Nuradi, mantan Gubernur Sumatera Utara yang dianggap lalai menyetujui kontrak bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017, ungkap Ketua LBH Lsm Strategi, Binsar Simbolon, SH.MH, Rabu (07/8)

       Pasalnya, perpanjangan kontrak yang ditandatangani Sutedi Raharjo selaku Dirut PDAM Tirtanadi saat itu menyebabkan tertundanya BUMD penyedia jasa air bersih warisan kolonial Belanda ini memiliki aset tetap, dimana seyogianya IPA (Instalasi Pengolahan Air) Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang dengan kapasitas 500 ltr/dtk sesuai kontrak terdahulu pada 2025 mendatang jadi milik Tirtanadi, namun tertunda hingga tahun 2043. "Betapa miris melihatnya?", ketus Binsar

       Selain itu, kontrak kerjasama tersebut juga mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi atas kewajiban membayar tagihan pembelian air (500 ltr/dtk) produksi TLM sampai tahun 2043 yang seharusnya pada 2025 Instalasi PT.TLM diserahterimakan. Artinya PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM, kondisi ini tentunya lebih menguntungkan?. Lantas kenapa mantan Gubsu Erry Nuradi memberi persetujuan?

       Menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan IPA kapasitas 400 ltr/dtk (kontrak baru) terintegrasi dengan IPA eksisting 500 ltr/dtk (kontrak lama) yang ditargetkan beroperasi Oktober 2019 merupakan akal-akalan tanpa mengkaji secara detail dampak plus minus (singkronisasi) harga jual air kedepannya

       Logika berfikir, dengan tetap membeli air dari PT.TLM, tentu terjadi peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi. Sehingga tak menutup kemungkinan naiknya harga jual air yang nantinya diberlakukan kepada masyarakat konsumen air minum. "Akhirnya pelanggan Tirtanadi juga yang bakal dirugikan", sebut advokat muda ini bernada kesal.

       Kemudian Binsar Simbolon kembali mendesak Gubsu Letjend TNI (Purn) H.Edy Rahmayadi segera meninjau ulang perpanjangan kontrak kerjasama yang dipercepat sebelum masa kontraknya berakhir karena terindikasi merugikan PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara

       Kabid Humas PDAM Tirtanadi, Zaman K Mendrofa pekan lalu (31/7) mengatakan pihaknya bersama BPK dan Pemprovsu sedang melakukan kajian, dengan terus meminta arahan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara untuk tindak lanjutnya. "Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan BPK Perwakilan Sumut", ucap Zaman. (Man)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes