BREAKING NEWS

Recent Comments

Senin, 14 Juli 2014

Edi Mulia Matondang Tak Kenal Lelah Mengabdi untuk Masyarakat

Medan, radarberitaonline.com

Edi Mulia Matondang, Camat Medan Denai selalu siap 24 jam untuk melayani masyarakat di Kecamatan Medan Denai. Hal tersebut dikatakannya pada wartawan, ketika berbincang-bincang santai dengannya.

“Saya akan optimalkan pelayanan prima kepada semua lapisan masyarakat, begitujuga soal kebersihan lingkungan juga jadi prioritas. Karena itu, saya butuh dukungan semua masyarakat khususnya masyarakat Medan Denai untuk bersama-sama kita giatkan bersih lingkungan,” ujarnya.

Pria berkacamata ini juga menambahkan, program Walikota Medan harus kita dukung bersama agar terciptanya kesejahteraan dan kerukunan antar umat beragama. Sebab, kalau hanya pemerintah saja yang bekerja tanpa didukung dan partisifasi aktif masyarakat program Pemko Medan akan jalan ditempat. Yang pada akhirnya, visi dan misi yang telah dirumuskan tetap menjadi acuan dalam menjalankan program pembangunan untuk mewujudkan Kota Medan menjadi kota metropolitan yang berdaya saing, nyaman, peduli dan sejahera, akan terwujud dengan cepat.
Kecamatan Medan Denai dengan luas wilayahnya 8,85 Km2 Kecamatan Medan Denai adalah wilayah Timur Kota Medan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang., dengan penduduknya berjumlah 141.866 Jiwa (2012).Daerah ini pada dahulunya adalah bekas perkebunan Tembakau Deli yang amat terkenal itu. Karena merupakan daerah pengembangan maka di Kecamatan Medan Denai ini banyak terdapat usaha Agrobisnis seperti Pengolahan Kopi. Potensi dan Produk Unggulan dari Kecamatan ini berupa Produksi Sepatu dan Sandal, Produksi Moulding dan Bahan Bangunan, Produksi Sulaman Bordir.

Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau wali kota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Kecamatan, "Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan".

Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(man)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes