BREAKING NEWS

Recent Comments

Rabu, 14 Juli 2021

Pemilihan Calon Direksi PDAM Tirtanadi Diduga Abaikan PERDA Provsu

Gubernur Sumatera Utara (GUBSU) H. Edy Rahmayadi diminta meninjau ulang keberadaan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi BUMD, karena terindikasi mengabaikan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provsu.

"Kendatipun tak ada aturan yang mengikat, tapi alangkah layaknya Pansel mencatumkan kriteria syarat dalam PERDA yang khusus mengatur tentang PDAM Tirtanadi tersebut", ungkap Ketua LSM Nasional Corruption Watch (NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Rabu sore (14/7).

Dikatakannya mengingat, pembuatan Perda membutuhkan proses panjang dan menelan biaya yang tidak sedikit, "Jadi harus benar-benar difungsikan donk?", ketusnya.

Mikhael meminta DPRD Sumut proaktif memonitor Pansel yang diketuai H.Afifi Lubis SH (foto). Sebab, diantara fungsi DPRD adalah membuat Perda bersama Kepala Daerah, serta mimiliki kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Penantian publik seputar kekosongan beberapa direksi BUMD di lingkungan Pemprovsu, diantaranya Direktur Air Minum serta Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, tak lama lagi bakal menuai jawaban.

Namun, kriteria persyaratan calon direktur PDAM Tirtanadi yang jika hanya berkonsideran PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dinilai tidak cukup tanpa memuat syarat-syarat dalam PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 yang khusus mengatur tentang PDAM Tirtanadi.

Demikian diungkapkan Ardi Salim SH, Ketua LBH Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) di Markas Jl.Kedondong Marindal, Selasa (13/7/2021).

Menurut Ardi, seyogianya Panitia Seleksi (Pansel) membuat syarat khusus bagi pelamar (calon) dari internal PDAM Tirtanadi, ditambah persyaratan umum yang berlaku untuk semua calon direksi dari berbagai kalangan.

Dia juga menjelaskan sejumlah kriteria syarat dalam PERDA No.3/2018 yang perlu dipertimbangkan oleh Pansel diantaranya seperti huruf (c), lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah.

Kemudian huruf (f), tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar, serta poin-poin lain sesuai kebutuhan. 

"Selain mencari calon berkredibilitas, syarat dimaksud juga sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya Kolusi dan Nepotisme", tegas Ardi Salim.

Menurutnya lagi, dalam pengajuan surat permohonan kepada Ketua Pansel, setiap calon direksi BUMD diminta melampirkan sejumlah persyaratan.

Seperti pada poin (khususnya) nomor 6, disebutkan, "Surat Keterangan Referensi Kerja dari perusahaan sebelumnya yang menyatakan pernah bekerja minimal 5 (lima) tahun dalam posisi manejerial (Jabatan manejerial sebelumnya, dapat disamakan dengan sebutan Direktur, Wakil Direktur, Manajer, Kepala Cabang, dan Kepala Divisi) dengan penilaian baik di perusahaan yang berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham, dimana perusahaan sebelumnya terkategori sebagai kelas Usaha Besar".

"Jika ditelaah, poin nomor 6 ini terkesan mendiskreditkan sekaligus membatasi calon direksi PDAM Tirtanadi dari kalangan intern. Bahkan kami menduga hal itu sengaja untuk 'memuluskan' calon-calon direksi yang berasal dari eksternal PDAM Tirtanadi", tuding Ardi Salim.

Ketua LBH FORKOM LSM BERSATU ini meminta Komosi C DPRD Sumut segera memanggil Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu (Afifi Lubis), guna mengklarifikasi sejumlah indikasi utamanya dalam proses  pengisian 2 calon direktur bidang PDAM Tirtanadi tersebut.

"Kecurigaan kami diperparah dengan terbitnya pengumuman perpanjangan masa pendaftaran seleksi tertanggal 9 Juli 2021, ada apa ini sebenarnya ??", pungkas Advokat Ardi Salim.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 01/PS/PROVSU/VI-2021 Tanggal : 28 Juni 2021 telah membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu  yang dikomandoi H.Afifi Lubis SH selaku Ketua Panitia.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes