BREAKING NEWS

Recent Comments

Selasa, 20 Juli 2021

Dugaan Melanggar PERDA, Dirut PDAM Tirtanadi Diminta Bertanggung Jawab

Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia, melalui Muhammad Rajab, salah seorang unsur presidium yang berasal dan sekaligus menjabat Ketua Umum DPP LSM TKH  meminta Kabir Bedi (foto), Dirut PDAM Tirtanadi bertangung jawab atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Provsu nomor 3 tahun 2018 hingga mengakibatkan kerugian bagi PDAM Tirtanadi.

"Gubsu harus secepatnya meminta BPK RI Perwakilan Sumut melakukan audit investigasi terhadap keuangan PDAM Tirtanadi", tegas Rajab, Rabu (21/7).

Dia menilai, sangat tidak etis jika pejabat setingkat Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi tidak memahami PERDA, sehingga membuat kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air kepada para pelanggan yang pembayaran airnya melonjak akibat terjadi indikasi kesalahan saat peralihan sistem baca meter manual ke android.

Kemudian, lanjutnya, selain kebijakan reduksi (pengurangan) rekening air yang tidak tepat sasaran tersebut, BPK juga diminta memeriksa pembelian air curah 400 ltr/dtk dari PT. TLM berkisar 4 miliar rupiah setiap bulan, sementara akurasi debit (400 ltr/dtk) itu masih diragukan.

Sebelumnya diberitakan, Sejak terbitnya rekening pemakaian air bulan Maret 2021, PDAM Tirtanadi disinyalir menderita kerugian hingga miliaran bahkan mungkin puluhan miliar rupiah.

Kerugian itu diduga akibat adanya unsur kelalaian saat melakukan perubahan sistem pembacaan meteran dari manual ke digital yang menyebabkan tagihan air sejumlah pelanggan melonjak drastis.

Kondisi tersebut kemudian memicu terjadinya komplain pelanggan di hampir setiap kantor cabang pelayanan PDAM Tirtanadi.

Ditengarai bingung menghadapi volume komplain yang kian meningkat, akhirnya manajemen PDAM Tirtanadi membuat kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air kepada para pelanggan yang protes dan meminta agar pembayaran airnya dikurangi sesuai pemakaian rata-rata setiap bulannya.

Nah, kebijakan reduksi inilah yang dinilai tidak mempunyai dasar hukum, bahkan diduga melanggar Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.

Dimana dalam Pasal 60 disebutkan, Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut, huruf (c). "dapat menerima reduksi pemakaian air bila terjadi kebocoran pada pipa persil melalui proses yang diatur sesuai Peraturan Direksi".

Bunyi PERDA tersebut sudah sangat jelas jika reduksi (pengurangan) tagihan air hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang mengalami kebocoran pipa persil ataupun pipa instalasi didalam rumah, bukan untuk alasan yang lain.

Penegasan ini diutarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, pengurangan (reduksi) tagihan air yang melonjak tajam akibat dugaan kesalahan pihak PDAM Tirtanadi saat transisi sistem baca meter itu tentu  tidak dibenarkan. 

"Pemberlakuan reduksi oleh manajemen PDAM Tirtanadi tersebut diduga untuk menghindari tuntutan pelanggan yang merasa dirugikan karena rekening airnya jauh lebih besar dari yang mereka pakai", terang Mikhael Siregar.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi, pada Selasa, 04 Mei 2021, meminta dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi), membatalkan pembacaan meter air sistem android karena belum lulus uji kualitas.

"Kami minta Gubernur mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan", kata Abyadi.

Ombudsman juga merekomendasikan serta meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggannya sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.

Sementara Humarkar Ritonga, Kepala Sekper PDAM Tirtanadi Provsu saat dikonfirmasi belum lama ini terkesan tidak bersedia memberi jawaban, pesan via WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak dibalas. (Man)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes