BREAKING NEWS

Recent Comments

Senin, 12 Juli 2021

Gapura Selamat Datang Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba Retak Dan Tertimbun Tanah Hasil Korekan Galian C

Deli Serdang Bangun Purba, 13  juli 2021.
Tanpa ada merasa takut sama sekali dengan penegak Hukum. Galian C yang berada di Dusun I Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba kembali beroperasi melakukan pengorekan dan pengambilan tanah timbun.

Pemilik tanah Nurdin Barus sudah berkali kali di surati dan di tegur oleh Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP beserta Kades Damak Maliho Estiana Saragih, namun ternyata masih juga membandel alias sok jago, seakan akan surat teguran yang di berikan atau di  sampaikan kepada pemilik tanah Nurdin Barus sama sekali tidak berarti sama sekali  dan tak berguna.

Pemilik  tanah  Nurdin Barus  dan pengelolah Galian C seakan akan melangkahi dan mengangkangi surat dari Camat Raden Mewah Ristanto SSTP.

Camat Bangun Purba Raden Mewah Ristanto SSTP saat di konfirmasi di ruangannya oleh LSM KPK Asran Saragih mengatakan, kami telah menyurati pemilik tanah Nurdin Barus,dan juga ke Polresta Deli Serdang,tapi ternyata mereka masih juga membandel, saya tidak bisa berbuat apa apa,kalau busa laporkan aja langsung ke Polda aja  Ucap Camat Raden Mewah Ristanto SSTP senin 12 juli 2021 .

Dengan merasa kebal Hukum,  Sehingga dengan leluasa mereka pun terus  melakukan kegiatan  pengorekan dan pengambilan tanah timbun secara ilegal.

Sementara kegiatan pengorekan tanah rimbun ini sangat berdampak fatal pada warga dan lingkungan di  sekitarnya.

Kegiatan ini beroperasi,di duga dengan adanya pembekingan  yang di lakukan salah satu oknum dari instansi yang selalu berada di lokasi tempat galian C tersebut. 

Akibat beroperasinya galian C di Dusun I Desa Damak Maliho Kec.Bangun Purba,mengakibatkan Gapura Selamat Datang Desa Damak Maliho kini telah retak  dan di sinyalir akan roboh.

Di samping itu juga ,Gapura Selamat Datang Desa Damak Maliho kini sebagian telah  tertimbun tanah korekan tersebut.

Kades Damak Maliho Estiana  Saragih juga sudah berkali kali menegur,mengingatkan bahkan menyurati pemilik tanah Nurdin Barus , namun tetap juga terus melakukan kegiatan pengorekan tanah timbun.

Oleh karna itu, di minta kepada instansi Penegak Hukum dari Polda Sumatra Utara,Polresta  Deli Serdang , Satpol PP Kabupaten Deli Serdang,Muspika setempat agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik tanah NB dan juga  pengelolah galian C beserta alat berat yang selalu di gunakan untuk melakukan kegiatan pengorekan tanah timbun.

Karna ,Kegiatan ini juga tidak pernah membayar distribusi pajak ke Kabupaten Deli serdang dan izin BPPT pun sudah tidak  berlaku.

Namun walaupun demikian, Galian C ilegal tetap  beroperasi,dengan leluasa dan bebas hambatan sama sekali.(gp/ ade).

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes