BREAKING NEWS

Recent Comments

Rabu, 28 Juli 2021

DPRD Sumut Bungkam, Pansel Calon Direksi PDAM Tirtanadi Diduga Abaikan PERDA

Melalui Ketua Bidang (Kabid) Korupsi Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU), Shiddiq Fathon, yang berasal sekaligus menjabat Ketua LM Tipikor RI Perwakilan Sumut, Rabu malam (28/7).

Menilai DPRD Sumatera Utara 'Cuek' alias 'Tidak Acuh' terhadap Pemilihan Direksi BUMD yang diantaranya adalah Direktur Bidang Air Minum serta Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi.

Padahal, terangnya, persoalan itu sudah menjadi trending topik, baik di intern PDAM Tirtanadi maupun ditengah masyarakat pelanggan air minum.

"Bahkan sejumlah tokoh LSM berulang kali mengkritisi Panitia Seleksi yang tidak mencantumkan persyaratan sesuai PERDA Provsu nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi menjadi salah satu konsideran dalam kompetisi tersebut", papar Shiddiq.

Menurutnya, Panitia Seleksi (Pansel) seyogianya memasukkan poin-poin penting yang tertera dalam PERDA (No.03/2018) yang khusus tentang PDAM Tirtanadi itu menjadi syarat bagi calon direksi PDAM Tirtanadi.

Seperti memiliki Sertifikat Manajemen Air Minum guna melihat kapabilitas dari setiap calon, sekaligus memastikan tidak adanya hubungan keluarga antara calon direksi PDAM Tirtanadi dengan Gubsu selaku owner, Wagubsu, Dewan Pengawas maupun para Direksi yang lain.

Herannya, ungkap Shiddiq lagi, Komisi C DPRD Sumut terkesan bungkam dan seolah-olah tak mampu menjalankan fungsi pengawasannya menyangkut Pemilihan Calon Direksi PDAM Tirtanadi yang saat ini masih berlangsung.

Adapun Kriteria Syarat dalam Peraturan Daerah (PERDA) Provsu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PDAM Tirtanadi yang menurut Shiddiq Fathon selayaknya dimasukkan diantaranya Pasal 13 huruf (c) dan huruf (f).

Pada huruf (c) disebutkan, "lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah".

Kemudian huruf (f) berbunyi, "tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar".

"Dengan 'terabaikannya' PERDA nomor 3 tahun 2018, dapat mengindikasikan adanya unsur KKN guna 'memuluskan' calon-calon direksi yang berasal dari kalangan eksternal PDAM Tirtanadi", tudingnya.

Kabid Korupsi FORKOM LSM BERSATU Sumut Indonesia itu berharap agar DPRD Sumatera Utara (Komisi C) segera meminta H.Afifi Lubis SH selaku Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu, menambahkan persyaratan (Pasal 13 PERDA No.03/2018) bagi calon-calon direksi PDAM Tirtanadi.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 03/PS/PROVSU/VII-2021 Tanggal : 23 Juli 2021 telah mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Peserta Pemilihan Calon Direksi BUMD Provinsi Sumatera Utara. (Red)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes