BREAKING NEWS

Recent Comments

Sabtu, 24 Juli 2021

Aroma KKN Tercium Dalam Pemilihan Calon Direksi PDAM Tirtanadi

Kriteria Syarat pada Peraturan Daerah (PERDA) Provsu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang PDAM Tirtanadi, menjadi salah satu dasar pertimbangan (konsideran) yang seyogianya tertera dalam setiap pemilihan calon direksi PDAM Tirtanadi.

Sebab, ungkap Ardi Salim SH, Ketua LBH Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (FORKOM LSM BERSATU) Sumut Indonesia, Sabtu sore (24/7).

"Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Direksi BUMD Provinsi Sumatera Utara yang diketuai H. Afifi Lubis SH itu hanya mencantumkan persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD", jelasnya.

Padahal, PDAM Tirtanadi mempunyai PERDA tersendiri (No.3/2018) yang mengatur tata cara pengangkatan  maupun persyaratan menjadi direksi pada BUMD pengelola jasa air minum tersebut.

Selain PP No.54/2017, kata Ardi, khusus untuk pelamar (calon) direksi yang mencalonkan menjadi Direktur Bidang Air Minum serta Direktur Bidang Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi, Pansel sebaiknya menambahkan persyaratan dalam PERDA Provsu No.3/2018 tersebut, sekurang-kurangnya poin yang dikategori penting. 

Seperti Pasal 13 huruf (c), "lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikasi atau ijazah".

Kemudian huruf (f), "tidak terikat hubungan keluarga dengan Gubernur/Wakil Gubernur atau Dewan Pengawas atau Direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar".

Dia juga menerangkan, Pasal 13 PERDA Provsu No.3/2018, huruf (c), bertujuan mencari calon direksi yang memiliki kredibilitas sesuai bidangnya. 

"Sementara huruf (f), sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya Kolusi dan Nepotisme", tegas Advokat dan Konsultan Hukum ini.

Menurut Ardi, dengan 'terabaikannya' PERDA Provsu Nomor 3 Tahun 2018, hal itu mengindikasikan adanya unsur KKN dalam rangka 'memuluskan' calon-calon direksi yang berasal dari eksternal PDAM Tirtanadi.

Ketua LBH FORKOM LSM BERSATU ini meminta Afifi Lubis, Ketua Pansel Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu, menambahkan persyaratan yang ada dalam Pasal 13 khususnya huruf (c) dan huruf (f) PERDA Provsu No.3/2018 bagi calon-calon direksi PDAM Tirtanadi.

"Undang Undang aja bisa diamandemen Pak Sekda, konon lagi cuma syarat pemilihan calon direksi BUMD", pungkas Ardi Salim.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pengumuman Nomor : 03/PS/PROVSU/VII-2021 Tanggal : 23 Juli 2021 telah memberitahukan Hasil Seleksi Administrasi Calon Peserta Pemilihan Calon Direksi BUMD Provinsi Sumatera Utara.(red)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2014 RADAR BERITA ONLINE . Designed by OddThemes