Mitos perkawinan antara
manusia dengan jin sudah tidak asing lagi didengar lagi dan diketahui oleh
masyarakat umum. Sekalipun pembuktian ilmiah sampai dengan saat ini belum
menunjukkan fakta yang autentik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sebaliknya, kisah
semacam ini hanya bisa diterima sebagai mitos ataupun legenda yang dipercaya
secara turun-temurun oleh kalangan rakyat jelata bahkan kalangan akademis
perkotaan pun meyakini hal tersebut.
Perkawinan semacam ini
sekalipun sudah meru perkawinan menyimpang
karena tidak mengedepankan arti dan tujuan dari sebuah lembaga
perkawinan yang sah menurut terminologi Al-Qur’an sebagaimana surat Ar-Rum ayat
21, dan merupakan rujukan umat Islam ketika mendefinisikan tentang ikatan dan
tujuan perkawinan: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya, dia telah menjadikan
diantaramu cinta kasih sayang”.
Mengacu pada ayat “dan
isteri-isteri dan jenismu”, maka secara langsung, telah merujuk pada 2 makhluk
ciptaan Allah dan merupakan Khalifah di bumi yaitu manusia dan jin. Manusia
dianjurkan membina rumah tangga dengan manusia, dan jin dengan jin. Dengan
demikian ikatan rumah tangga harmonis sebagaimana yang diperintahkan Allah bisa
terwujud.
Alasan Allah tidak
membolehkan perkawinan tersebut disebabkan perbedaan karakteristik dan indera.
Yang satu fisik dan lainnya non fisik. Hal-hal lain yang memungkinkan
perkawinan semacam ini sulit terealisir dalam sebuah bahtera rumah tangga,
pertama fakta yang tampak pada wujud mereka masing-masing. Manusia yang bisa
dilihat dan jin tidak terlihat. Juga batasan umur manusia yang sulit melebihi
100 tahun. Sementara jin bisa melebihi 1000 tahun. Perbedaan umur sampai level
yang sangat jauh sudah menjadi satu gambaran yang sangat jelas disamping faktor
lain.
Jika antara manusia dan
jin telah menikah, maka andaikan si wanita berasal dari bangsa jin maka bisakah
dia mencuci, ke pasar, memasak, membersihkan rumah dan segala aktivitas rumah
tangga bisa berjalan seperti yang diinginkan. Karena dia tidak bisa berlama-lama
di alam manusia ketika meninggalkan wujud aslinya, maka tentu hal tersebut
sangat mustahil.
Dan perlu digaris
bawahi pula bahwa kemampuan bangsa jin yang bisa berubah wujud dari satu bentuk
ke bentuk yang lainnya dan memiliki umur panjang. Secara nalar jika
dikalkulasikan dalam perhitungan matematika masa remaja mereka sampai dengan
masa perkawinan dimulai yaitu antara 130-250 tahun dan sesudah itu sudah masuk
40 tahunan. Jika mengikuti perhitungan manusia, jadi bagaimana mungkin berapa
lama kira-kira seorang manusia bisa berumah tangga dengan mereka?
Pendapat Para Ulama
Hal tersebut telah
menjadi silang pendapat diantara ulama-ulama tempo dulu. Dan juga para mujahid.
Tentang perkawinan musykil ini adalah satu riwayat dari Al Hasan serta Ibnu
Qatadah yang juga diakui oleh penganut mazhab Hambali, Hanafi, Maliki, dll.
Menurutnya, kisah
tersebut banyak terjadi pada orang-orang terdahulu dan jika tertutup
kemungkinan orang yang terkemudian. Bahkan Ibnu Thaymiyah sebagaimana terangkum
dalam risalahnya Majma Fatawa Ibnu Thaimiyah Jilid 19, halaman 59 mengakuinya.
Mengomentari hal
tersebut, Al Ghartubi ketika merujuk riwayat Ibnu Katsir dalam Gahwah Al Anbiya
Jilid II yang berbunyi, “…Salah seorang diantara kedua orang tua Ratu Bilqis
(mertuanya Nabiyullah Sulaiman as) adalah jin. Bahkan menurut beliau (Al
Gharthubi) pendapat yang menyatakan Ibunda Ratu Bilqis adalah jin perempuan
secara rasional tidaklah bisa diterima”.
Karena perbedaan jenis,
karakter dan indera. Manusia berasal dari tanah, sementara jin dari api.
Perbedaan ini sulit disatukan dan mustahil bisa melahirkan keturunan.
Perbedaan jenis
karakter dan indera, merupakan alasan yang sangat kuat yang memungkinkan
perkawinan ini sulit terlaksana kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu dimana
salah satu pihak diuntungkan dan pihak lain dirugikan.
Jin yang berusia
panjang dan manusia berusia pendek, sudah merupakan salah satu faktor penentu
agar manusia tidak tergila-gila untuk melakukan hal tersebut.
Kehamilan yang terjadi
diantara manusia dengan jin merupakan karunia penciptaan di dalam penciptaan.
Manusia dengan tingkat kehamilan 9 bulan 9 hari dan cenderung 1-3 janin.
Sementara jin masa kehamilan selama 15 bulan dengan 7-15 janin. Disamping itu
masa menyusui jin sangat lama bisa menghabiskan seluruh umur seorang manusia.
Lalu untuk apa kita harus menikah dengan mereka?
Perzinahan Antara Jin dan
Manusia
Perkawinan antara jin
dan manusia adalah bohong. Hal ini secara normal tidak bisa dibenarkan dan
merupakan penyelewengan akan kodrat manusia dan jin itu sendiri, dan kalau pun
itu terjadi, merupakan dongeng semata.
Sementara itu, sejumlah
majalah dan tabloid supranatural banyak mengekspos adanya perkawinan 2 makhluk
dari 2 alam tersebut. Informasi yang dihembuskan seolah-olah sebuah fakta yang
benar-benar terjadi sehingga mengundang keingintahuan para pembaca.
Lalu banyak diantara
mereka ikut-ikutan tanpa menimbang-nimbang untung rugi yang akan ditimbulkan
olehnya. Anehnya, hal ini didukung oleh kalangan akademis perkotaan, yang memiliki
pola pikir ilmiah. Buktinya, ada yang masih tetap mengakui akan adanya
perkawinan menyimpang tersebut.
Tidaklah mengherankan
sejumlah paranormal profesional-amatir, aspal bahkan gadungan pun turut
menawarkan jasa secara langsung maupun tidak sebagai penghubung antara manusia
dan jin. Tentunya dengan mohon imbalan dari puluhan ribu sampai ratusan juta
rupiah.
Perkawinan antara jin
dan manusia hanya sebuah dongeng alias fiktif yang difaktakan sehingga tidak
bisa dikenakan sanksi hukum serta sulit dipertanggung jawabkan. Tetapi perlu
digaris bawahi bahwa perzinahan antara manusia dan jin sering terjadi. Dan
umumnya dilakukan oleh para tukang sihir setiap 4 jam sekali disesuaikan dengan
perjanjian mereka. Cara perzinahan ini dilakukan, ada yang dilakukan secara
sadar dan tidak sadar. Artinya tidak mengetahui jika salah satu (manusia)
dizinahi. Sebagai contoh adalah :
1.
Jim masuk ke dalam kemaluan seorang suami ketika dia hendak menggauli
isterinya. Bahkan tidak jarang jin tersebut merusak sperma yang ditumpahkan
oleh si suami, dan mengakibatkan tertundanya kehamilan sampai beberapa waktu.
Tidak jarang pula menimbulkan sejumlah penyakit, dan gangguan kehamilan
lainnya. Dan untuk mencegah keikutan jin perusak dan setan dalam hubungan suami
isteri, Rasulullah SAW, menganjurkan membaca doa ini : “Allahumma janibnis syaitaani
minna wajabnasyitaan amma razaktanii”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir
at-Thabrani dalam kitab tafsirnya Al-Hakim, serta Imam Tirmizi dalam tafsirnya
Nadwir al-Usnul. Juga Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra).
2.
Kepada wanita (isteri) yang jauh dari mengingat Allah baik itu muslim
maupun non muslim, jin akan merubah dirinya menjadi si suami, dan menggaulinya,
hanya saja dari persetubuhannya tidak bisa melahirkan keturunan.
3.
Jin tinggal dan masuk ke dalam rahim seorang wanita, dan menyetubuhinya
dari dalam. Dampak dari ini sulit mengalami kehamilan dan sering keguguran.
Rasulullah SAW melarang seorang laki-laki mencampuri isterinya dalam
keadaan haid. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At-Thabrani dalam kitabnya
Tahrim Al-Fawashi dalam bab Miayyi Sya Yakumu Al Mukaa. Alasannya adalah :
Sperma si suami rusak, dan sperma jinlah yang bisa membuahi. Maka jin
pun bisa menghasilkan anak yang boleh Rasulullah SAW disebut sebagai
Al-Mukhannata (anak-anak jin dan setan). Hal ini telah diriwayatkan oleh
Al-Hafizh Ibnu Jarir.
At-Thabrani meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah
dan Rasul melarang seorang laki-laki mencampuri isterinya dalam keadaan haid,
kalau dia melakukannya maka setan mendahuluinya, dan jika isterinya hamil maka
anak yang lahir adalah Al-Mukhannata”.
Tentang Al-Mukhannata banyak diekspos oleh tabloid dan majalah
supranatural (contohnya Tebo Anak Genderuwo). Tetapi sudah mengalami perubahan nama
yaitu, anak genderuwo, serta berbagai istilah yang biasa bermunculan di
masyarakat.
Hal ini bukan sesuatu yang luar biasa tetapi suatu kesalahan yang
dilakukan oleh kedua orang tuanya. Tidak percaya? Silahkan Pembaca tanyakan
pada kedua orang tuanya…? . (Misteri)
Posting Komentar